SOLOPOS.COM - Ilustrasi kegiatan belajar siswa SMK. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pendidikan Sukoharjo, penarikan uang SPP siswa SMA/SMK dibatasi maksimal Rp150.000/bulan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penarikan uang sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) untuk siswa SMA/SMK tak boleh lebih dari Rp150.000 per bulan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penarikan uang SPP diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 12/2017 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendanaan Pendidikan pada SMAN SMKN serta SLBN di Jawa Tengah. Ketua Dewan Pendidikan Sukoharjo, Suripman, mengatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah untuk membahas besaran SPP di sekolah.

Ekspedisi Mudik 2024

Bahkan, Suripman bertemu langsung dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, saat membahas besaran SPP di sekolah tersebut. “Sudah disepakati besaran SPP jenjang SMA/SMK dan sederajat maksimal Rp150.000 per bulan. Tidak ada masalah karena ada dasar hukumnya dan bukan pungutan sekolah,” kata dia saat berbincang dengan Solopos.com, Jumat (28/7/2017).

SPP bersifat sukarela dan tidak mengikat. Artinya, besaran SPP yang dibayar siswa bervariasi tergantung kondisi ekonomi keluarga siswa. Kalangan siswa yang berasal dari keluarga miskin (gakin) diperbolehkan membayar SPP sesuai kondisi perekonomiannya.

“Di Tawangsari, ada beberapa siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar [KIP] yang membayar SPP Rp35.000 per bulan atau Rp50.000 per bulan. Ada juga orang tua/wali murid yang membayar SPP Rp200.000 per bulan,” ujar Suripman.

Kebijakan itu juga diberlakukan di beberapa SMKN di Kabupaten Jamu. Besaran SPP yang dibayar siswa menyesuaikan kondisi perekonomian. Komite sekolah bakal menyosialisasikan besaran SPP kepada para orang tua/wali murid.

Suripman berharap para orang tua/wali murid tak mempermasalahkan kebijakan itu lantaran salah satu sumber dana pengelolaan sekolah memang dari masyarakat. “Sudah ada sosialisasi pembayaran SPP di masing-masing sekolah. Kami juga ikut menyosialisasikan kebijakan itu,” papar Suripman.

Sementara itu, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Sukoharjo, Sukamto, mengungkapkan ada tiga sumber dana pengelolaan pelayanan pendidikan yakni pungutan, bantuan, dan sumbangan. Sekolah dilarang memungut uang sekolah terhadap orang tua/wali murid.

Bantuan berasal dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jateng. Sementara sumbangan harus berdasarkan kesepakatan komite sekolah dengan orang tua/wali murid.

Sukamto menyampaikan besaran SPP yang dibayarkan setiap siswa bervariasi di masing-masing sekolah. “Tergantung hasil kesepakatan antara komite sekolah dengan orang tua/wali murid. Saat rapat pleno, pengurus sekolah harus memaparkan program kegiatan yang akan dilaksanakan selama tahun ajaran,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya