SOLOPOS.COM - Para guru di Sukoharjo (Solopos.com/Bony Eko Wicaksono)

Pendidikan Sragen, Pemkab Sragen masih butuh banyak guru berstatus PNS.

Solopos.com, SRAGEN — Dinas Pendidikan (Disdik) Sragen kekurangan sekitar 2.000 guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kekurangan guru PNS itu disebabkan banyaknya guru PNS yang pensiun yakni 200-300 orang per tahun. Bahkan pada 2017, ada 300 guru PNS yang akan pensiun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Disdik Sragen, Suwandi, saat ditemui wartawan di kompleks Sekretariat Daerah (Setda) Sragen, Selasa (22/11/2016). Untuk mengatasi masalah kekurangan guru PNS, Suwandi memberi kebebasan kepada sekolah untuk merekrut tenaga honorer atau guru wiyata bhakti (WB) dengan honor yang masih rendah.

Suwandi menjelaskan dari jumlah guru di Sragen yang masuk dalam data pokok kependidikan (dapodik) 10.000-an orang. Dari jumlah itu, kata dia, guru PNS hanya 8.000-an orang.

“Artinya, kekurangan 2.000-an guru PNS itulah yang diisi para guru WB atau guru honorer. Kalau secara kuantitatif, Sragen tak kekurangan guru hanya statusnya yang masih kurang. Terutama guru sekolah dasar. Saya tidak tahu sumber honor mereka dari mana. Mereka itu yang memikirkan kepala sekolah setempat,” tambah dia.

Suwandi sempat mengajukan penambahan 700-an guru ke pemerintah pusat lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) pada 2015. Dia sempat berkoordinasi dengan BKD dan informasinya BKD akan mengajukan tambahan guru dengan potensi kekurangan pada 2016.

“Problem guru ini sebenarnya menjadi problem nasional, bukan hanya di Sragen. Moratorium PNS belum dicabut. Kami hanya bisa menunggu dari pemerintah pusat,” tutur dia.

Terpisah, Kepala BKD Sragen, Parsono, mengatakan jumlah PNS yang pensiun setiap tahun 400-500 orang. Dia mengungkapkan 50% di antaranya berasal dari guru PNS. Parsono tidak bisa berbuat banyak terkait kekurangan guru PNS itu karena hanya bisa menunggu perintah dari pemerintah pusat.

“Kekosongan paling banyak memang di SD. Idealnya, jumlah guru satu SD itu 6-10 orang. Tetapi realitasnya jumlah guru PNS di SD hanya 3-4 orang. Makanya kebutuhan tenaga pengajarnya dibutuhkan teman-teman honorer atau WB,” tuturnya.

Parsono menyampaikan sebenarnya istilah honorer itu tidak ada berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 48/2005. Berdasarkan UU No. 23/2014 daerah diberi wewenang mengangkat pegawai dengan perjanjian kerja.

Wewenang itu belum ditindaklanjuti Pemkab Sragen karena belum ada PP dari pusat. Untuk kekosongan tenaga teknis lainnya, kata Parsono, dikerjakan PNS lainnya.

Dia berusaha memanfaatkan tenaga yang tersedia. Untuk jabatan-jabatan tertentu yang kosong, lanjut dia, diisi pejabat pelaksana tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya