SOLOPOS.COM - ilustrasi guru agama (JIBI/dok)

Para siswa di delapan sekolah dasar (SD) negeri di Solo terkena kebijakan penggabungan yang direalisasikan mulai tahun ini.

Solopos.com, SOLO—Penggabungan atau regrouping kegiatan belajar mengajar (KBM) yang dilaksanakan Tahun Pelajaran 2017/2018 ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) SD Dinas Pendidikan (Disdik) Solo, Wahyono, ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (1/7/2017).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wahyono mengemukakan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 421/44/1/2017 tentang Penggabungan Sekolah Dasar Negeri Solo, Jawa Tengah 2017. Terdapat delapan SDN yang digabung.

Kedelapan sekolah itu adalah SDN Baturono dan SDN Kusumodilagan di Kecamatan Pasar Kliwon yang digabung menjadi SDN Kusumodilagan. SDN Nayu Barat 3 dan SDN Nayu Barat 2 di Kecamatan Banjarsari menjadi SDN Nayu Barat 2. Sementara itu, di Kecamatan Jebres, SDN Karengan dan SDN Kampung Sewu digabung menjadi SDN Kampung Sewu. Lalu SDN Sudiroprajan 125 digabung dengan SDN Gandekan menjadi SDN Gandekan.

“Saat ini memang masih menggunakan nama lama, tapi sebelumnya sudah diberitahu bahwa sekolah-sekolah tersebut akan menjadi satu dengan sekolah yang telah ditunjuk, termasuk untuk PPDB [Penerimaan Peserta Didik Baru]. Sudah disosialisasikan kepada masyarakat penggabungannya,” jelas dia.

Bagi masing-masing kepala sekolah, Wahyono sudah menyampaikan ketentuan dalam PPDB. Di antaranya terkait jumlah maksimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) sebanyak 28 orang. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17/2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau yang Sederajat.

“Jadi antarkepala sekolah harus ada komunikasi terkait PPDB. Misalnya siswa baru hanya ada satu lokal [satu rombel] ya harus dikomunikasikan. Misalnya SDN Baturono sudah dapat 14 siswa dan SDN Kusumodilagan dapat 14 siswa, berarti sudah maksimal,” kata dia.

Disdik melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) segera mengatur penempatan kepala sekolah, guru-guru, serta tenaga kependidikan di setiap sekolah tersebut. Dia juga mengingatkan para kepala sekolah tentang tugas dan tanggung jawab mereka ketika nantinya ditempatkan di sekolah yang baru.

“Kepala sekolah dan guru-guru yang lama harus bertanggung jawab menyelesaikan tutup tahun ajaran, termasuk kenaikan kelas, nilai-nilai siswa, catatan siswa, serta tanda tangan pada ijazah siswa yang telah lulus,” terang dia.

Terkait penggunaan dana BOS, kepala sekolah di sekolah yang lama berhak mengelola dana BOS triwulan II yakni hingga 30 Juni 2017. Dengan demikian pengelolaan dan pertanggungjawabannya harus diselesaikan kepala sekolah lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya