SOLOPOS.COM - Ilustrasi proses belajar-mengajar SMP. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Pengelola dan komite sekolah dituntut kreatif mencari dana.

Solopos.com, SOLO — Pengelola sekolah maupun komite di Solo dituntut kreatif dalam mencari dana untuk operasional sekolah. Di sisi lain, ada perundang-undangan yang tidak boleh dilanggar agar penggalangan dana tidak masuk kategori pungutan liar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Strategi Penggalangan Sumber Daya Sekolah yang Efektif yang digelar Yayasan Satu Karsa Karya (YSKK) di Sekretariat Dewan Pendidikan Kota Solo (DPKS), Senin (11/9/2017).

Diskusi tersebut menghadirkan empat narasumber yaitu Nugroho yang saat ini menjabat sebagai Kepala SMPN 9 Solo; Ipda Supanto selaku perwakilan dari Saber Pungli Kota Solo; Rama Zakaria selaku Manager Suistainable Development PT Tirta Investama Klaten; dan Suroto selaku Direktur YSKK.

Suroto mengemukakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75/2016 menempatkan komite sekolah di posisi strategis dalam penggalangan sumber daya bagi sekolah. Namun, menurut Kangsure, sapaan akrab Suroto, belum semua komite sekolah punya kapasitas yang cukup dalam menggalang sumber daya yang kreatif, khususnya dari pihak eksternal sekolah. Harus ada upaya untuk meningkatkan kapasitas komite.

Di sisi lain, pemerintah juga telah membentuk Saber Pungli. “Sekolah dan komite dituntut lebih kreatif dan inovatif berdasarkan perundangan ketika mengumpulkan sumber daya,” kata dia.

Supanto dari Saber Pungli Kota Solo mengemukakan dalam Permendikbud tentang Komite, pengelola sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada murid dan wali murid. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12.

Namun, dalam Pasal 10 disebutkan Komite Sekolah boleh menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain oleh komite sekolah dilakukan dalam bentuk bantuan atau sumbangan sukarela.

Sementara dalam Pasal 11 dan Pasal 12 ditekankan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lain tidak diperbolehkan bersumber dari perusahaan rokok, perusahaan beralkohol, serta partai politik.

Sumbangan juga tidak boleh ditetapkan jumlahnya, melainkan harus sesuai kemampuan orang tua siswa. Jika ragu, lanjut Supanto, sekolah dapat meminta pertimbangan hukum. Rama Zakaria dari PT Tirta Investama Klaten mengatakan isu pendidikan berpotensi mendukung pencitraan perusahaan. Banyak peluang yang bisa dikerjasamakan antara sekolah dengan perusahaan.

Sementara itu, Nugroho, memaparkan sejumlah pengalamannya dalam menggalang sumber daya sekolah di SMPN 8 Solo. Beberapa di antaranya adalah melaksanakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan partisipatif (TAP) sehingga mampu meningkatkan layanan sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya