SOLOPOS.COM - Pelajar SMP terlihat mengendarai sepeda motor di jalanan beberapa waktu lalu. (JIBI/SOLOPOS/Sunaryo Haryo Bayu)

Pendidikan Solo, Dishubkominfo bakal memberlakukan sanksi pemberian surat tilang bagi pelajar bawa motor ke sekolah.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memberlakukan sanksi berupa pemberian surat bukti pelanggaran (tilang) bagi pelajar berusia di bawah 17 tahun yang mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Aturan tersebut berlaku mulai Januari 2017. Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Yosca Herman Soedradjad, mengatakan langkah itu untuk menindaklanjuti perintah Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo yang melarang pelajar di bawah 17 tahun dilarang bawa sepeda motor ke sekolah.

“Desember ini akan kami tindak lanjuti keputusan wali kota bahwa pelajar di bawah 17 tahun dilarang mengendarai kendaran bermotor,” kata Herman saat ditemui wartawan di sela-sela kampanye keselamatan berkendara oleh Dishubkominfo Solo di car free day (CFD), Solo, Minggu (11/12/016).

Herman menjelaskan sebelum penerapan aturan tersebut, tiap sekolah akan mendapatkan surat edaran. Pelanggaran terhadap aturan itu langsung diberi surat tilang.

“Sekolah juga diminta memberikan sanksi. Nanti, kami keliling [ke sekolah-sekolah] bersama Dikpora, Satpol PP, dan Satlantas,” tutur Herman.

Dalam kampanye tersebut Dishubkominfo Solo memberikan bantuan dua unit rambu portable dan empat unit traffic cone kepada sembilan sekolah. Sekolah penerima bantuan antara lain TK Sekar Mekar Kadipiro, SDN Al Khoir, SDN Rejosari, SDN Cengklik, SD Pangudi Luhur, SDN Bayan, MTs Negeri 1 Solo, SMK Muhammadiyah 3 Solo, dan SMK N 4 Solo.

Pegawai Humas SMK Muhammadiyah 3 Solo, Endang Wuryaningsih, mendukung instruksi wali kota. Aturan tersebut dinilai baik demi keselamatan anak-anak.

“Anak-anak saat berkendara kerap ugal-ugalan, motornya juga tidak sesuai standar. Selain itu, bisa juga mengurangi kemacetan lalu lintas,” kata Endang.

Menurut Endang, sekitar 70 persen muridnya mengendarai sepeda motor ke sekolah. Sisanya ada yang naik angkutan umum, bersepeda, atau diantar orang tua.

Ia menilai orang tua membelikan sepeda motor untuk anak supaya tidak terlambat ke sekolah. “Orang tua sudah sibuk bekerja sehingga tidak sempat mengantarkan anak-anak ke sekolah,” ujar dia.

Endang menambahkan aturan tersebut juga menguntungkan sekolah. Sekolah tidak perlu menyediakan lahan parkir. “Kami tidak punya lahan parkir. Selama ini kami pinjam dari lahan kantor depan sekolah karena lahan sangat terbatas,” imbuh dia.

Endang berencana mengundang pembicara dari UNS atau Dishubkominfo pada 2 Januari untuk memberikan sosialisasi kepada murid-murid. “Sekarang KBM [kegiatan belajar mengajar] sudah selesai. Jadi ketika tanggal 3 Januari masuk, anak-anak yang belum berhak mengendarai sepeda motor dilarang mengendarai motor ke sekolah,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya