SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaksanaan PPDB Online (JIBI/Solopos/Dok.)

MKKS SMP mendukung penerapan zonasi dalam PPDB 2018.

Solopos.com, SOLO — Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Solo mendukung diberlakukannya sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Tahun Ajaran 2018/2019.

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Ketua MKKS SMP Solo, Joko Slameto, mengatakan sistem zonasi saat ini sedang dibahas Dinas Pendidikan (Disdik) Solo. “Belum ada keputusan sistem zonasi berdasarkan kecamatan atau jarak. Sebagai aparatur pemerintah kami mendukung kebijakan pemerintah tentan sistem zonasi,” katanya kepada Solopos.com, Selasa (13/2/2018).

Kebijakan pemerintah tentang zonasi PPDB SMP, lanjut dia, tentunya bertujuan baik untuk pemerataan kesempatan pendidikan bagi masyarakat sehingga perlu didukung. Joko yang juga Kepala SMPN 1 Solo mengatakan tidak bisa menilai sistem zonasi itu menguntungkan atau malah merugikan bagi SMPN tertentu.

“Kita lihat saja nanti pelaksanaan sistem zonasi SMP,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Badan Kerja Sama (BKS) Kepala SMP Swasta Rayon 1 Solo, Riyadi Marjono, mengungkapkan belum mengetahui adanya sistem zonasi pada PPDB SMP tahun ini. “Kami dari SMP swasta belum mendapatkan informasi pelaksanaan PPDB SMP mendatang menggunakan sistem zonasi,” ujar dia.

Menurut penilaian dia, pelaksanaan sistem zonasi dari satu sisi menguntungkan bagi SMP menengah dan kecil, tapi bisa merugikan SMP papan atas yang sudah mempunyai nama. “Dengan sistem zonasi terjadi pemerataan siswa SMP karena siswa tidak bisa mendaftar ke luar zonasinya,” ungkap Kepala SMP Kristen 1 Solo ini.

Kepala Dinas Pendidikan Solo, Etty Retnowati, sebelumnya menyatakan akan menerapkan sistem zonasi pada PPDB SMP Tahun Ajaran 2018/2019. Menurut Etty, saat ini sistem tersebut masih dibahas tentang mekanisme sistem zonasi karena jumlah SMP cukup banyak dan penyebaran tidak merata.

Dia menyebutkan jumlah SMP di Solo mencapai 70 lebih, di mana 27 SMP di antaranya adalah SMP negeri. “Meski sampai sekarang belum diputuskan mekanisme sistem zonasinya seperti apa, pada PPDB SMP tahun ini [2018] sudah dipastikan menggunakan sistem zonasi,” katanya.

Lebih lanjut, Etty mengatakan untuk membahas mekanisme sistem zonasi PPDB SMP melibatkan stakeholder serta pemerintah kecamatan dan kelurahan. Bila pembahasan sudah rampung akan disampaikan kepada Wali Kota Solo untuk dibuatkan keputusan secara resmi sebagai payung hukum PPDB SMP.

“Masih ada waktu, kami optimistis pembahasan mekanisme sistem zonasi bisa rampung sebelum dimulainya PPDB SMP,” ungkap perempuan berhijab ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya