SOLOPOS.COM - Desain seragam sekolah yang muncul di media sosial (Istimewa/Twitter)

Pendidikan Solo, Kejari menerima aduan dugaan penyimpangan pengadaan seragam di SMAN 3.

Solopos.com, SOLO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo menerima aduan dari warga terkait dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah di SMAN 3 Solo, Kamis (25/8/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasi Intel Kejari Solo, Kurniawan, mengatakan laporan pengadaan seragam sekolah tersebut terjadi pada tahun ajaran 2016/2017. Sekolah meminta siswa kelas X membeli empat stel seragam di sekolah dengan harga Rp1,132 juta.

“Sekolah meminta siswa yang telah dinyatakan lolos dalam seleksi PPDB [Penerimaan Peserta Didik Baru] membeli seragam di sekolah. Kami akan menindaklanjuti aduan tersebut,” ujar Kurniawan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Jumat (26/8/2016).

Menurut Kurniawan, sebanyak 17 orang wali siswa yang tidak menerima kebijakan tersebut melaporkan ke Kejari Solo. Harga empat stel seragam sekolah senilai Rp1,132 juta dinilai sangat mahal dibandingkan harga pasaran pada umumnya. Jumlah siswa yang telah membeli seragam tersebut sebanyak 448 siswa, sehingga terkumpul uang senilai Rp507,136 juta.

“Wali siswa mempertanyakan kebijakan pembelian seragam itu. Mereka [wali siswa] melaporkan kasus itu dengan didampingi LSM [lembaga swadaya masyarakat],” kata dia.

Pengadaan seragam tersebut, lanjut dia, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Pendidikan dan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 Bab IV pasal 4 tentang Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah.

Ia mengatakan pelapor juga menyertakan adanya dugaan pungli uang gedung, yang dinilai melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016, Bab II A.

“Kami akan mempelajari isi aduan dari wali siswa terlebih dulu. Surat aduan ini juga belum disampaikan ke kepala Kajari Solo,” ujar Kurniawan.

Ia mengatakan Kejari akan berkoordinasi dengan inspektorat Pemkot Solo dalam menangani kasus itu. Hal itu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D), yang telah ditandatangani pemkot dan kejari.

“TP4D memiliki tugas melakukan pencegahan penyimpangan penggunaan anggaran. Kami akan menganalisis kasus dan hasilnya akan dilaporkan ke inspektorat agar ditindaklanjuti di lapangan,” kata dia.

Inspektorat, lanjut dia, bisa saja meminta sekolah menghentikan pembelian seragam kalau memang ditemukan penyimpangan. Namun, sejauh ini kejari belum bisa memberikan rekomendasi kepada ispektorat karena belum membaca seluruh isi aduan itu.

Sementara itu, Humas SMAN 3 Solo, Mujapar, membantah tudingan adanya penyimpangan pengadaan seragam di sekolahnya. Ia mengatakan sekolah tidak mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah. Wali siswa sendiri yang meminta agar sekolah memfasilitasi pembelian seragam.

“Wali siswa menulis sendiri data jumlah siswa yang membeli seragam. Kami kemudian memesankan ke toko seragam,” ujar dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Ia mengatakan ada empat seragam yang dipakai siswa di sekolah. Namun, dalam pemesanan seragam wali siswa tidak harus membeli empat seragam. Besaran harga seragam tidak benar senilai Rp1,132 juta.

“Kami sudah transparan dalam pelaksanaan PPDB online. Sekolah tidak pernah mewajibkan siswa membeli seragam di sekolah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya