SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Dinas Pendidikan (Disdik) Solo kukuh melanjutkan rencana penerapan sistem <em>online</em> untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar negeri (SDN) Kota Solo Tahun Pelajaran 2018/2019.</p><p>Rencana tersebut beberapa waktu lalu sempat menuai sorotan dari anggota Komisi IV DPRD Kota Solo. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo, Etty Retnowati, mengatakan terus mematangkan kajian PPDB <em>online</em> untuk SD.</p><p>"Pada prinsipnya, PPDB di Kota Solo <em>online</em> dan offline untuk SD dan SMP," ujar Etty melalui sambungan telepon, Jumat (6/4/2018).</p><p>Namun, Etty menegaskan saat ini peraturan wali kota (perwali) tentang PPDB Solo masih terus dikaji tim. Dalam hal ini, Disdik menggandeng tim dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. "Ada tim ahli dari UNS yang mengkaji tentang peraturan tersebut," tambahnya.</p><p>Terkait persiapan pelaksanaan sistem online untuk SD, Etty menyatakan semua SD sudah memiliki komputer dan operator, khususnya untuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang diharapkan bisa semua. Menurutnya akan dipertimbangkan sekolah-sekolah yang berlokasi di pinggir kota atau berbatasan dengan kabupaten lain.</p><p>"Tapi itu masih menunggu kajian. Rencana Mei sosialisasi," tandasnya.</p><p>Sedangkan terkait sistem zonasi, Etty mengatakan sejauh ini kajian tentang zonasi juga masih berjalan. Disdik belum memerinci penerapan jumlah zona sekolah di Kota Solo. "Nunggu dulu. Dasarnya nanti adalah NIK [nomor induk kependudukan]," tegasnya.</p><p>Terpisah, Anggota Komisi IV DPRD Kota Solo Reny Widyawati mengatakan sistem online PPDB pernah menjadi sorotan legislator. Namun dalam rapat kerja Komisi IV dan Disdik di Kantor DPRD, Senin (2/4/018), sudah membahas tentang itu.</p><p>"Hasilnya untuk PPDB tahun ini jenjang SD dan SMP memakai online. Kalau SMP ditambah zonasi, begitu pun SD," ungkap Reny.</p><p>Sesuai penjelasan dari Disdik, lanjut Reny, penerapan sistem online dan zonasi dalam PPDB tersebut berdasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17/2017 tentang PPDB pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.</p><p>Mengacu pada permendikbud itu, sekolah akan memakai sistem zonasi, jadi akan ada pemerataan kualitas pendidikan. "Kalau dasarnya zonasi, sempat kami pertanyakan apa sekolah-sekolah yang ada di pinggiran itu siap? Kami juga mempertanyakan tentang SDM [sumber daya manusia] yang akan memasukkan data, sudah siap atau belum, begitu juga alatnya. Kalau menurut Disdik semua sekolah sudah ada komputernya," ungkap Reny.</p><p>Reny berharap Disdik akan mempersiapkan infrastruktur di lingkungan pendidikan untuk melaksanakan semua itu. "Kalau untuk tenaga pendidik, sudah banyak yang di-rolling [dipindahkan). Tentunya gedung perlengkapan sekolah harus sudah dipersiapkan, begitu juga kualitasnya," tegas Reny.</p><p>Untuk jenjang SD, lanjut Reny, ada beberapa syarat mendaftar yang akan diatur dalam perwali itu, yakni usia calon siswa kurang lebih 7 tahun dan jarak antara tempat tinggal kurang lebih 3 kilometer (km). "Usia setidaknya pada Juli mendatang 7 tahun," jelasnya.</p><p>Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo, Paulus Haryoto, menyatakan sudah setuju dengan rencana itu. Paulus meyakini nanti hasilnya akan baik. "Catatannya, peraturan ini perlu di sosialisasikan lebih gencar," tegas Paulus.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya