SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa SD (JIBI/Solopos/Antara/Zabur Karuru)

Pendidikan Solo ini terkait minimnya jumlah siswa di sejumlah SD.

Solopos.com, SOLO – Sebanyak 32 sekolah dasar (SD) yang tersebar di lima kecamatan di Kota Solo memiliki jumlah siswa di bawah 120 orang. Minimnya jumlah siswa berdampak terhadap proses pencairan tunjangan profesi bagi guru-guru besertifikat di sekolah setempat.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solo, Aryo Widyandoko, saat diminati konfirmasi mengakui sejumlah SD memiliki siswa dengan jumlah minim.

“Bahkan pada masa PPDB [Pendaftaran Peserta Didik Baru] untuk Tahun Ajaran Baru 2016/2017 lalu, masih ada SD yang jumlah pendaftarnya minim, atau di bawah 20 orang,” ungkap Aryo saat dihubungi melalui ponselnya, Minggu (13/11/2016).

Namun Aryo memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap bisa berjalan. “Pelayanan KBM tetap dilaksanakan walaupun ada kelas yang siswanya minim bahkan hanya lima orang,” ungkap dia.

Ditemui terpisah di Kantor Disdikpora Solo, beberapa waktu lalu, Kepala UPTD Dikpora Kecamatan Laweyan, Budi Paryono, mencontohkan di Kecamatan Laweyan ada SD Negeri (SDN) Bumi 2 yang saat PPDB lalu hanya mendapat 5 siswa baru.

“Banyak faktor ya. Mungkin karena program KB di wilayah Laweyan berhasil, bisa menjadi faktor penyebab itu juga,” ungkap Budi.

Terkait kondisi tersebut, jika dari sisi pemrosesan tunjangan sertifikasi guru, minimnya jumlah siswa di satu sekolah tersebut, saat ini diakui berdampak pada terganjalnya pencairan tunjangan profesi bagi guru-guru besertifikat.

Kepala Bidang (Kabid) Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Disdikpora Solo, Sulardi, saat ditemui di ruang kerjanya, menyatakan dalam proses pencairan tunjangan profesi guru untuk triwulan ketiga 2016 ini, cukup banyak guru yang surat keputusan tunjangan profesinya (SKTP) belum turun, sehingga belum bisa mendapatkan hak mereka itu.

“Paling banyak memang guru SD. Penyebabnya salah satunya adalah belum terpenuhinya syarat rasio guru terhadap jumlah siswa minimal, yaitu 1 : 20. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 17/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang mulai diberlakukan tahun ajaran 2016/2017 ini,” jelasnya.

Berikut data SD di Solo dengan siswa kurang dari 120 anak:

1. Kecamatan Laweyan

-SDN Cakraningratan: 98 anak
-SDN Mangkubumen Kulon: 103 anak
-SDN Tegal Ayu: 117 orang
-SDN Sriwedari: 106 anak
-SDN Bumi 2: 71 anak

2. Kecamatan Serengan

-SD Muhammadiyah 13: 64 anak

3. Kecamatan Pasarkliwon

-SDN Kusumodilagan: 89 anak
-SDN Loji Wetan: 93 anak
-SDN Gurawan: 98 anak
-SDN Baturono: 79 anak
-SD Kasatriyan: 100 anak
-SD Pamardisiwi: 48 anak
-SD Muhammadiyah Sangkrah: 25 anak
-SDIT PAB Fatimah: 73 anak

4. Kecamatan Jebres

-SDN Belik: 78 anak
-SDN Bororejo: 100 anak
-SDN Tegalharjo: 87 anak
-SDN Karengan: 76 anak
-SD Sudiroprajan: 54 anak
-SD Purwoprajan 1: 87 anak
-SDN Tegalkuniran: 108 anak
-SDN Sanggrahan: 118 anak
-SD Tripusaka: 37 anak
-SD Advent: 67 anak

5. Kecamatan Banjarsari

-SD Suniyah: 31 anak
-SD Kristen Triwindu: 41 anak
-SD Muhammadiyah 15: 112 anak
-SD Muhammadiyag 20: 113 anak
-SDN Sumber 6: 118 anak
-SD Al Islam Kadipiro: 117 anak
-SD Kristen Stabelan 2: 72 anak
-SD Muhammadiyah 5: 115 anak
Sumber: Disdikpora Solo (Wawancara) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya