SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/healthdoctrine.com)

Pendidikan Sleman tetap diberikan kepada siswa hamil di luar pernikahan.

Harianjogja.com, SLEMAN- Siswi yang hamil di luar pernikahan masih bisa mendapatkan hak pendidikannya. Mereka bisa melanjutkan sekolah di pendidikan non-formal.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman Arif Haryono mengingatkan, pelajar atau siswa yang mengenyam pendidikan di sekolah harus berstatus belum menikah. Jika ada siswa yang hamil apalagi di luar pernikahan, hal itu melanggar tata tertib sekolah.

“Mereka masih bisa mendapatkan hak pendidikannya, tetapi dengan sistem berbeda. Melalui kejar paket,” kata Arif, Kamis (18/8/2016).

Dia menampik jika kebijakan tersebut diskriminatif. Menurut dia, Dinas tidak melarang anak mendapatkan pendidikan. Dinas justru memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap mengakses pendidikan melalui kejar paket yang diselenggarakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Meski begitu, peserta pendidikan non formal tetap mendapat ijazah kesetaraan dan dapat digunakan untuk kepentingan pemiliknya.

“Kalau di sekolah non-formal, mereka dapat mengatur jadwal belajar. Kegiatan belajar di PKBM tidak sepadat di sekolah formal. Ya seminggu rata-rata tiga kali,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya