SOLOPOS.COM - Ilustrasi hamil (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pendidikan Sleman tetap diberikan kepada siswa hamil di luar pernikahan.

Harianjogja.com, SLEMAN- Siswi yang hamil di luar pernikahan masih bisa mendapatkan hak pendidikannya. Mereka bisa melanjutkan sekolah di pendidikan non-formal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

(Baca Juga : PENDIDIKAN SLEMAN : Siswa Hamil Tetap Bisa “Sekolah”)

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Sleman Arif Haryono , siswi yang menikah akibat kehamilan dini memiliki dilema tersendiri jika harus bersekolah. Siswi tersebut bisa tidak fokus karena harus memikirkan kehamilan ataupun suaminya. Belum lagi, bila siswi tersebut melahirkan. Menurut dia, perhatian si siswi akan lebih fokus ke anak daripada belajar di kelas.

“Banyak sekolah yang tidak melaporkan siswa atau siswi yang sudah menikah. Mungkin banyak orang tua merasa malu melaporkan sehingga terkadang anak mengundurkan diri dari sekolah tanpa alasan yang jelas,” katanya.

Dia mengaku prihatin dengan banyaknya kasus pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama (PA) Sleman. Padahal, kata Arif, upaya pencegahan terjadinya pernikahan dini sudah dilakukan baik melalui pendidikan karakter, agama, serta imbauan akan bahaya pergaulan bebas.

“Orang tua harus ikut mengawasi kegiatan anaknya di luar jam sekolah. Komunkasi orangtua dan sekolah juga sangat penting,” jelasnya.

Terpisah, Ketua PKBM Sekar Melati Sunaryo mengakui, pelaku dispensasi nikah memilih belajar di PKBM. Tetapi jumlahnya tidak terlalu banyak. Tahun ini, pihaknya hanya menerima dua siswi dan semuanya sudah melahirkan. Di PKBM Sekar Melati sendiri saat ini tercatat 60 orang peserta kejar paket B dan kejar paket C. Dari jumlah itu, sebagan besar berasal dari siswa drop out (DO) sekolah formal.

“Yang sudah melahirkan biasanya tidak mau melanjutkan sekolah. Alasannya malu. Kadang mereka cenderung tertutup dalam pergaulan,” katanya.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, PA Sleman mencatat sejak Januari hingga Juli 2016, terdapat 57 perkara pengajuan dispensasi kawin yang diajukan. Dari jumlah tersebut, 55 perkara dikabulkan oleh PA Sleman. Dispensasi kawin umumnya diajukan anak yang masih berstatus sebagai siswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya