SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelecehan seksual. (JIBI/Solopos/Antara-Andre Angkawijaya)

Pendidikan Kota Semarang yang diwarnai kasus dugaan pencabulan siswi oleh gurunya jadi perhatian : Wali Kota Hendrar Prihadi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan sanksi terhadap guru pegawai negeri sipil (PNS) di sekolah dasar (SD) yang diduga melakukan pencabulan terhadap siswinya sedang dikaji. “Hukumannya apa kan bermacam-macam, tergantung tingkat kesalahannya seperti apa. Bisa diturunkan jabatannya, bisa dipecat, tergantung hasil pemeriksaannya nanti seperti apa,” kata politikus PDIP yang biasa disapa Hendi itu di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/3/2018).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Seorang guru SD Negeri Karangayu 02 Semarang berinisial FO, diadukan ke aparat Polrestabes Semarang atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak didiknya, CJB, 8. Berdasarkan pengakuan CJB, dugaan pencabulan di SD negeri di Kota Semarang itu bermula ketika FO memanggil sejumlah siswi masuk kelas, kemudian mengunci pintu, dan meminta para siswi itu menanggalkan seragam mereka.

Hendi mengaku sangat prihatin dengan kejadian yang mencoreng lembaga pendidikan itu dan berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku jika terbukti melakukan pencabulan atau pelecehan seksual sebagaimana dituduhkan orang tua CJB dan kawan-kawannya. Dalam proses pemberian sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN), kata dia, akan dilihat dari tingkat kesalahan yang sedang dikaji dan diselidiki Inspektorat Kota Semarang terkait kasus tersebut.

“Saya prihatin. Sudah saya sampaikan kepada Inspektorat untuk memeriksa yang bersangkutan dan memerintahkan lakukan tindakan tegas. Nanti hasil kajian dari Inspektorat bagaimana, kami eksekusi,” kata Hendi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin mengatakan telah mengirimkan hasil pemeriksaan dari Disdik terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan guru di SD Negeri Karangayu 02 Semarang. Dalam proses penindakan terhadap PNS, kata dia, harus sesuai aturan dan mekanisme yang diatur, termasuk pemberian sanksi dan hukuman sesuai dengan bukti-bukti sehingga bisa dikategorikan tingkat pelanggarannya.

“Sementara ini, yang bersangkutan [FO] sudah tidak kami tugasi dulu untuk mengajar sampai proses ini selesai,” katanya tanpa menjelaskan hasil pemeriksaan tim Disdik Kota Semarang tersebut.

Yang jelas, Bunyamin meminta kalangan orang tua untuk tidak khawatir dengan terulangnya kasus pencabulan atau pelecehan seksual di sekolah-sekolah Kota Semarang. Sebab, katanya, berdasarkan pemantau sekolah sudah diminta turun langsung memantau proses pembelajaran di sekolah.

“Sekolah akan selalu mendampingi anak-anak. Kami akan mengawasi dari situ, tidak usah khawatir. Kami juga akan turun mendampingi sekolah, mendampingi anak-anak, termasuk saya juga turun sendiri ke sekolah,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya