SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru kelas SD. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pendidikan Ponorogo, sebanyak 2500 guru terancam gagal mendapatkan tunjangan profesi.

Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 2.500 guru sekolah dasar di Ponorogo terancam tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi. Kekhawatiran ini muncul setelah ada Permendikbud No. 17/2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, mengatakan dalam aturan itu guru penerima tunjangan profesi wajib memenuhi rasio siswa minimal. Guru yang berhak menerima tunjangan yaitu guru yang mengajar minimal 20 siswa dalam satu kelas.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedangkan untuk jam mengajar yaitu 24 jam dalam sepekan. Ipong menyampaikan di Ponorogo banyak SD yang kekurangan siswa sehingga banyak guru yang tidak bisa memenuhi persyaratan dalam Permendikbud No. 17/2016, yaitu satu guru harus mengajar 20 siswa dalam satu kelas.

Kondisi ini tentu menjadi ganjalan bagi 2.500 guru yang mengajar di sekolah yang kekurangan siswa untuk mendapatkan tunjangan profesi itu. Selain jumlah siswa, kata Ipong, lama jam mengajar juga menjadi permasalahan bagi guru.

Dalam peraturan itu, setiap guru juga harus mengajar selama 24 jam dalam sepekan. “Kalau tidak memenuhi persyaratan itu ya tidak bisa mendapatkan sertifikasi. Itu bunyi peraturan yang baru,” ujar dia kepada wartawan, Rabu (16/11/2016).

Ipong menuturkan jumlah guru di Ponorogo sekitar 9.000 orang dan yang telah ikut sertifikasi ada 6.500 orang. Mengenai permasalahan itu, Pemkab Ponorogo berencana mengambil kebijakan penggabungan sekolah-sekolah yang kekurangan siswa.

Namun, penggabungan sekolah itu akan tetap mempertimbangkan faktor geografis di daerah tersebut. “Kan ada sekolah yang siswanya sedikit itu akan digabung dengan sekolah lainnya. Dengan begitu bisa lebih efektif dan persyaratan sertifikasi bagi guru juga bisa dipenuhi,” jelas dia.

Menurut Ipong, sertifikasi guru sangat penting, tetapi ketika tunjangan tersebut diberikan kepada guru yang tidak memenuhi persyaratan itu melanggar aturan. Pembayaran tunjangan profesi guru yang tidak memenuhi syarat masuk dalam kategori korupsi.

Lebih lanjut, kebijakan penggabungan sekolah itu juga diharapkan bisa mengatasi permasalahan kekurangan guru di Ponorogo. Pada 2017, ada sekitar 1.350 guru yang masuk masa pensiun. Padahal, dalam beberapa tahun terakhir tidak ada penerimaan guru PNS di Ponorogo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya