SOLOPOS.COM - Mh. Zaelani Tammaka (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Sejumlah media cetak nasional pada Kamis (15/10/2020) menurunkan foto utama di halaman 1 yang hampir seragam, yaitu serah terima pelajar (terutama siswa SMK) yang terlibat demonstrasi memprotes pengesahan UU Cipta Kerja dari kepolisian kepada orang tua siswa.

Memori kita seakan-akan diajak memutar kembali peristiwa hampir setahun silam ketika terjadi demostrasi antirevisi UU KPK. Saat itu sejumlah pelajar juga terlibat. Banyak di antara mereka juga ditahan oleh polisi. Terkait  keterlibatan pelajar di dalam peristiwa demonstrasi bisa dilihat dari dua sisi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pertama, sebagai bentuk pendidikan politik. Kedua, sebagai eksploitasi anak-anak di kancah politik. Sisi yang pertama tentu bernilai positif, meski tetap harus dilakukan secara hati-hati. Mangapa perlu hati-hati? Karena, tentu saja, jika tidak hati-hati akan terjerumus dalam eksploitasi anak.

Sisi yang kedua, jika jelas sebagai bentuk eksploitasi anak, tentu bernilai negatif, karena itulah perlu dihindari. Salah satu cara untuk menghindari eksploitasi anak dalam politik adalah melalui pendidikan politik yang benar. Tentu saja, ajang pendidikan politik bukan saja hajatan politik praktis seperti pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden, atau pemilihan umum.

Ekspedisi Mudik 2024

Pendidikan  politik  harus dibawa ke dalam pengertian politik yang lebih luas, bukan saja yang mewujud dalam bentuk persaingan untuk memperoleh kekuasaan, tetapi juga politik dalam arti makro, yaitu usaha yang ditempuh warga negara (civil society) untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori politik klasik Aristoteles).

Perlindungan dari Kekerasan

Melihat berbagai kasus yang terjadi, terutama yang berkaitan dengan keterlibatan pelajar   dalam berbagai peristiwa politik (tentu saja politik dalam arti luas), masih terdapat beberapa hal yang patut ditelaah secara kritis dan memunculkan keprihatinan. Misalnya, tindak kekerasan oleh dan terhadap  siswa SMK seusai mengikuti demonstrasi anti-revisi UU KPK di DPR tahun  lalu.

Ini terulang dalam demostrasi anti-UU Cipta Kerja kali ini. Ini adalah contoh buram dalam peristiwa politik yang belum menggembirakan tersebut. Para pelajar juga dikesankan hanya ikut-ikutan dan kurang memahami aspirasi apa yang hendak disuarakan.

Lantas, apakah pelajar memang tidak diperkenankan terlibat dalam pertistiwa politik? Peristiwa politik macam apa yang semestinya boleh dan tidak boleh diikuti para siswa? Bagaimana peristiwa politik--misalnya demonstrasi para pelajar--tersebut jika dilihat dari perspektif pendidikan politik di sekolah?

Bagaimana pendidikan politik di sekolahan yang selama ini terjadi? Pertanyaan-pertanyaan ini sepatutnya dielaborasi lebih jauh. Dengan demikian, akan diperoleh suatu format dan solusi bersama tentang pendidikan politik di sekolahan yang ideal.

Kalau dilihat dari segi usia yang masih anak-anak, peristiwa politik yang melibatkan para pelajar tentu harus memperhatikan UU Pelindungan Anak. Pelajar SMA/SMK tidak semuanya masuk kategori anak-anak. Batasan usia anak adalah 18 tahun. Bisa jadi pelajar SMA/SMK kelas tinggi (XII) ada yang usianya lebih dari itu.

Peristiwa politik yang melibatkan pelajar bisa jadi tetap melibatkan peserta anak-anak jika pelajar yang terlibat aksi tersebut siswa SD dan SMP.  Di Probolinggo, Jawa Timur, beberapa bulan lalu, sempat terjadi siswa-siswi Taman Kanak-kanak (TK) berpawai dengan mengenakan kostum jubah, cadar, lengkap dengan “pedang” (simbol kekerasan).

Tentu saja setiap warga negara berhak menyampaikan aspirasi, mengekspresikan pendapat di muka umum. Pengertian setiap warga negara mencakup juga para pelajar. Kebebasan berpendapat dijamin oleh undang-undang (Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998).

Ketika penyampaian pendapat di muka umum--misalnya dalam bentuk demonstrasi (unjuk rasa)--tersebut melibatkan anak-anak (pelajar) tentu saja harus memperhatikan produk hukum yang lain yang mengatur perlindungan anak, khususnya UU  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindugan Anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait dengan peristiwa unjuk rasa, misalnya, diatur dalam Pasal 15 huruf d yang menyatakan setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan. Peristiwa demonstrasi memang bukanlah peristiwa kekerasan, melainkan termasuk kebebasan menyampaikan pendapat di depan umum.

Peristiwa unjuk rasa jamak melibatkan massa yang besar. Tentu sangat rawan terjadi kekerasan. Dalam konteks ini, anak-anak perlu mendapat perlindungan/pencegahan dari kemungkinan terjadi tindak kekerasan terhadap mereka maupun oleh mereka.

Bukan tidak mungkin, seperti dalam peristiwa demonstrasi anti-UU Cipta kerja, anak-anak pelajar hanya korban eksploitasi orang dewasa. Terbukti, anak-anak pelajar yang terlibat, saat diwawancarai awak media rata-rata tidak tahu menyampaikan pendapat tentang apa, apalagi terkait dengan pertanyaan mengapa hal tersebut mesti disuarakan.

Mereka rata-rata hanya ikut-ikutan, terprovokasi ajakan berantai di media sosial atau sekadar gagah-gagahan. Lantas pendidikan politik macam apa yang cocok untuk para pelajar di negeri ini? Bapak “pedagogi pembebasan” Paulo Freire, sebagaimana dikutip Mochtar Buchori (1994), memaknai  pendidikan sebagai usaha menuju manusia  merdeka, yang mampu dan berani bertindak sebagai hati nurani zamannya.

Kritis dan Konstruktif

Bagi Freire (2004), pendidikan merupakan sebuah pilot project dan agen untuk mewujudkan perubahan sosial guna membentuk masyarakat baru. Menjadikan pendidikan sebagai pilot project berarti membahas sistem politik kebudayaan yang menyeluruh dan melampaui batas-batas teoretis dari doktrin politik tertentu, serta berbicara tentang keterkaitan antara teori, kenyataan sosial, dan makna emansipasi yang sebenarnya (Handoyo dan Lestari, 2017).

Sementara itu, Giesecke, seorang ahli pendidikan dari Jerman, memerinci wilayah pendidikan politik meliputi politische bildung ist bildungwissen, orientierungswissen, verhaltungweissen und aktionswissen. Ringkasnya, konsepsi pendidikan politik meliputi sisi filosofis, orientasi, dan praksis (aksi).

Wilayah bildungwissen berbicara dataran filosofis, sementara orientierungswissen berbicara pada lapis epistemologis. Dalam dimensi aktionswissen (praksis/aksi), pendidikan politik haruslah bisa memicu lahirnya kompetensi siswa menjadi mampu bertingkah laku tepat, cermat, dan benar, sebab didukung oleh prinsip kebenaran dan keadilan; disertai refleksi objektif; dan berwawasan kritis.

Berdasar hal di atas, pendidikan politik di sekolahan tidak boleh bersifat dogmatis, tetapi harus logis, kritis, dan konstruktif. Pendidikan politik harus berangkat dari refleksi yang objektif, didukung prinsip-prinsip yang bertolak dari kebenaran dan keadilan objektif.

Dengan demikian, kompetensi (kognitif, afektif, psikomotorik) yang dihasilkan  bersifat autentik, bukan artifisial. Dengan demikian, untuk mengantisipasi keterlibatan pelajar dalam demostrasi yang tidak terarah, diperlukan pendidikan politik di sekolah. Tidak harus di dalam mata pelajaran tersendiri.



Materi ini bisa ”diintegrasikan” ke mata pelajaran yang lain, apalagi di dalam kurikulum yang bersifat tematik. Inti pokoknya adalah membangun budaya kitis di kalangan pelajar.  Alhasil, dengan budaya kritis, peristiwa demonstrasi pun bisa menjadi wahana pendidikan politik bagi para siswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya