SOLOPOS.COM - Pelajar SD di Kota Jogja belajar mengenai ragam satwa yang dilindungi. (JIBI/Harian Jogja/Uli Febriarni)

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Daerah Istimewa Yogyakarta (BKSDA DIY), Ammy Nurwati mengatakan belum seluruh masyarakat Yogyakarta mengetahui secara utuh jenis hewan apa saja yang dilindungi. Akibatnya masih ditemui penjualan satwa langka di Pasaran Jawa.

“Misalnya di Jogja kan masih ada Pasar Pahing, pasar-pasar dengan hari-hari Jawa tadi. Di sana ada banyak dijual satwa, dan masyarakat belum semua tahu, mana satwa yang boleh diperjualbelikan dan dipelihara di rumah. Ada potensi terjadinya kasus itu di sana,” lanjut Ammy, Rabu (27/8/2014).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ammy menyatakan BKSDA melakukan berbagai cara pencegahan. Termasuk dengan memberikan edukasi mengenai ragam satwa yang dilindungi, cara melindungi hingga risiko jika melanggar tidak mengindahkan ketentuan ini. Sebab, tegas Ammy, pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang (UU) untuk melindungi satwa langka. Praktis pihak yang melanggar dapat diproses secara hukum.

“Dalam rentang waktu dua tahun ini, kami menemukan tiga sampai empat kasus jual beli satwa yang dilindungi, yang kami masukan dalam perkara pidana. Kami memang ingin mengarah pada efek jera,” imbuhnya.

Deni Kurniawan dari OPHIO Jogja Reptil Club menambahkan meski masih didapati jual beli hewan satwa, tetapi jumlahnya terus berkurang. Melalui berbagai program edukasi diharapkan penjualan hewan yang dilindungi dapat semakin surut.

Atas alasan tersebut, BKSDA DIY dan sejumlah pihak terkait mengadakan pendidikan pelestarian lingkungan sejak dini. Mengundang puluhan siswa dari SD di Kota Jogja, peserta dikenalkan dengan tanggungjawab melestarikan lingkungan. Diawali dengan mengadakan kunjungan ke Universitas Gajah Mada (UGM), selanjutnya ke Gembira Loka Zoo dan berakhir di Pasar Satwa dan Tanaman Hias Yogyakarta (PASTY), siswa diajak bersentuhan langsung dengan satwa..

Selain itu, peserta juga diberikan edukasi mengenai jenis satwa. Misal, ragam hewan yang dilindungi, hewan yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara di rumah hingga hewan yang dilindungi dan boleh dipelihara di rumah dengan sertifikat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya