SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak sekolah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Pendidikan dasar di Kudus kekurangan murid sehingga 20 SD harus digabungkan dengan sekolah lainnya.

Semarangpos.com, KUDUS — Sebanyak 20 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah mengalami kekurangan murid. Demi kelanjutan proses belajar dan mengajar maka SD-SD itu bakal digabungkan dengan sekolah lain terdekat.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

“Dari 445 SD yang ada di Kabupaten Kudus, untuk sementara terdapat 20-an SD yang akan digabung dengan sekolah lain,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kudus Joko Susilo, Minggu (21/1/2018).

Puluhan SD tersebut, lanjut dia, tersebar di delapan kecamatan, yakni Kecamatan Kota, Jati, Mejobo, Jekulo, Gebog, Dawe, Undaan dan Bae. Sedangkan untuk SD di Kecamatan Kaliwungu, untuk sementara disebutnya belum ada yang akan digabung.

Jumlah SD yang paling banyak digabung, kata dia, berasal dari Kecamatan Jati, yakni tujuh SD. Sedangkan di Kecamatan Jekulo dan Dawe, masing-masing tiga SD. Untuk Kecamatan Kota dan Bae, lanjut dia, masing-masing dua SD, di Kecamatan Gebog, Mejobo dan Undaan masing-masing hanya satu SD yang digabung.

Dari puluhan SD yang digabung, lanjut dia, tercatat sudah ada yang menjalani penggabungan, yakni SDN 1 Bacin digabung dengan SDN 2 Bacin. Adapun total siswa SDN 1 Bacin saat itu sebanyak 51 siswa, meliputi siswa kelas I berjumlah sembilan siswa, kelas II berjumlah enam siswa, kelas III berjumlah 11 siswa, kelas IV berjumlah sembilan siswa, kelas V berjumlah tujuh siswa, dan kelas VI berjumlah sembilan siswa.

Ia mengatakan, penggabungan tersebut sebagai tindak lanjut Permendibud nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. Pada Pasal 24, dijelaskan bahwa jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar untuk tingkat SD, SMP, dan SMA minimal 20 siswa, sedangkan SMK minimal 15 siswa.

Selain mempertimbangkan jarak sekolah, kata dia, dalam penggabungan tersebut juga sudah mempertimbangkan mutasi untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) serta guru tidak tetap (GTT). “Untuk GTT, diserahkan kepada komite sekolah untuk mengaturnya, sedangkan PNS bisa langsung ikut mengajar di sekolah yang menjadi tujuan penggabungan,” ujarnya.

Pasalnya, kata dia, guru PNS yang bersertifikasi tentu juga harus dipikirkan, sehingga ketika dipindah jangan sampai persyaratan mendapatkan sertifikasi tidak bisa dipenuhi. Dari 445 SD di Kabupaten Kudus yang tersebar di sembilan kecamatan, paling banyak di Kecamatan Dawe dan Jekulo, masing-masing terdapat 63 SD, sedangkan kecamatan lainnya berkisar 35 SD hingga 57 SD.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya