SOLOPOS.COM - Ilustrasi hari pertama masuk sekolah dasar. (JIBI/Solopos/Antara/Nova Wahyudi)

Pendidikan dasar di Kudus ditengarai semakin sedikit peserta didiknya sehingga sekolah pun harus digabung.

Semarangpos.com, KUDUS —  Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) mendata sekolah dasar di daerah setempat yang kekurangan murid. Langkah itu selanjutnya kemungkinan berujung pada penggabungab SD.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Hingga kini kami belum bisa memastikan berapa jumlah SD yang mengalami kekurangan murid untuk kelas I karena masih dilakukan pendataan,” aku Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kudus Joko Susilo di Kudus, Kamis (3/8/2017).

Apabila semua data diterima, kata dia, akan dilakukan pengkajian. Pendataan tersebut, kata dia, sekaligus untuk memetakan SD yang mengalami kekurangan murid maupun SD yang mengalami kecukupan murid.

Ia mengakui pendataan itu kemungkinan bakal bermuara pada penggabungan SD. Penggabungan tersebut akan dicarikan pada SD terdekat sehingga jaraknya tidak terlalu jauh dari rumah siswanya.

Sekolah yang kekurangan murid kelas I, kata dia, pada tahun ajaran berikutnya tidak diperkenankan menerima murid karena siswa yang ada akan dihabiskan hingga lulus semua. “Nantinya akan dilakukan penggabungan sekolah sehingga gurunya juga akan bergabung dengan sekolah lainnya,” ujarnya.

Apabila kebijakan tersebut tidak diambil, kata dia, justru data siswa tersebut tidak bisa masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kementerian, sehingga berdampak pada tidak diterima bantuan serta siswanya kelak tidak bisa mengikuti ujian.

Untuk sosialisasi soal rencana tersebut, katanya, sudah dimulai terlebih dahulu guna menghindari adanya salah persepsi. Bahkan, lanjut dia, kegiatan sosialisasi tersebut juga menghadirkan semua kepala SD. Dengan adanya penggabungan tersebut, Joko berharap pengelolaan SD lebih maksimal dan efisien sehingga bisa bersaing dengan sekolah swasta.

Aturan soal jumlah minimal peserta didik dalam satu rombongan belajar dijelaskan lewat Permendibud nomor 17/2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau bentuk lain yang sederajat. Pada Pasal 24 dijelaskan bahwa jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar untuk tingkat SD, SMP, dan SMA minimal 20 siswa, sedangkan SMK minimal 15 siswa.

Berdasarkan data yang diambil dari situs http://referensi.data.kemdikbud.go.id, tercatat ada 430 SD di Kabupaten Kudus yang tersebar di sembilan kecamatan. Untuk jumlah SD di Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Kota Kudus masing-masing terdapat 42 SD, Kecamatan Jati 46 SD, Kecamatan Undaan 35 SD, Kecamatan Mejobo 45 SD, Kecamatan Jekulo 62 SD, Kecamatan Bae 38 SD, Kecamatan Gebog 58 SD, dan Kecamatan Dawe 62 SD.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya