SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Langkah tersebut sebagai bentuk jalinan komunikasi untuk mengetahui perkembangan siswa di sekolah.

Harianjogja.com, JOGJA-Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) Kadarmanta Baskara Aji menuturkan, wali murid, guru dan pihak sekolah, dapat terkoneksi dalam sebuah grup percakapan, misalnya WhatsApp. Langkah tersebut sebagai bentuk jalinan komunikasi untuk mengetahui perkembangan siswa di sekolah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pada Senin (11/7) ia menyatakan, imbauan tadi juga telah ia masukkan dalam sebuah Surat Edaran bernomor 421/04372, yang dikeluarkan 1 Juli 2016, dan memperhatikan adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) No.23/2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti dan pencanangan Gerakan Mengantar Anak pada Hari Pertama Sekolah.

Aji menambahkan, setiap wali murid ketika hari pertama sekolah, diminta bukan hanya mengantarkan anak mereka hingga pintu gerbang sekolah, melainkan hingga ke dalam kelas. Selain itu nantinya, di sekolah perlu ada sebuah pertemuan, dialog dan perkenalan antara wali murid, orang tua dan pihak terkait.

Dari sana, setiap orang kemudian mengetahui program sekolah, seperti apa bentuk sistem pendidikan yang akan diterapkan sekolah kepada anak, hingga ekstrakurikuler yang ditawarkan sekolah bagi pengembangan potensi siswa. Dalam edaran itu juga dinyatakan bahwa wali murid perlu memiliki keterlibatan dalam pendidikan anak selama satu tahun.

Disinggung mengenai Masa Orientasi Sekolah (MOS), Aji kembali menegaskan, pada dasarnya MOS bukanlah ajang perploncoan, sehingga sekolah atau pihak yang bertanggungjawab dalam menyelenggarakan MOS tidak diperkenankan meminta anak-anak membawa peralatan, barang yang tidak relevan dengan kegiatan belajar mengajar.

Tidak ada program wajib atau khusus yang harus diberikan kepada siswa, yang diatur oleh Disdikpora DIY. Hanya saja, apabila penyelenggara MOS, misalnya Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) melakukan pelanggaran atau perploncoan, maka Kepala Sekolah wajib menegur atau bahkan memberi sanksi. Namun apabila masih adanya perploncoan adalah kesalahan Kepala Sekolah, maka Dinas Pendidikan wilayah terkait berhak memberikan teguran atau sanksi kepada Kepala Sekolah yang bersalah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Rasyid Baswedan mengancam akan mencopot Kepala Sekolah yang melanggar aturan Permendikbud No.18/2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru. Selain itu terkait ekstrakurikuler, sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ekstrakurikuler, pada saat meminta izin secara tertulis dari para orang tua atau wali siswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya