SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Pendidikan Klaten, seorang guru olahraga di Jatinom menjadi tersangka dugaan penganiayaan siswa.

Solopos.com, KLATEN–Seorang guru olahraga, Sugiyanto, 58, terpaksa berurusan dengan aparat Polres Klaten lantaran tersangkut kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya beberapa bulan lalu. Status guru olahraga di SMPN 2 Jatinom itu sudah menjadi tersangka sejak Mei 2016.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com, kejadian penganiayaan guru terhadap siswanya itu bermula saat Sugiyanto memberikan materi gerakan senam ke siswa IX D SMPN 2 Jatinom, 24 Februari 2016. Di tengah-tengah kegiatan, Sugiyanto melihat seorang peserta didik, MDP justru bergurau dengan temannya yang lain. MDP yang berdiri di deretan keempat dari depan dinilai tidak memperhatikan materi senam yang diajarkan Sugiyanto.

Melihat hal itu, Sugiyanto mendekati MDP. Selanjutnya, Sugiyanto ingin memegang pundak MDP. Namun, MDP menghindar. Alhasil, Sugiyanto menampar pipi kiri MDP dengan tangan kanannya. Akibat kejadian itu, MDP mengalami luka lebam di pipinya. MDP melaporkan kejadian tersebut ke orangtuanya. Oleh orangtuanya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Klaten. Orangtua MDP bernama W.

“Saat itu, saya tanya ke anak yang bersangkutan kenapa justru melihat ke belakang [saat Sugiyanto memberikan materi]. Tapi pertanyaan itu tidak dijawab dan terkesan nyepelekke. Makanya, saya melakukan hal itu [menampar]. Kebetulan, waktu itu saya memakai akik. Beberapa hari setelahnya, sebenarnya masalah itu sudah berakhir damai. Tapi, orang tua MDP tetap ngotot melaporkan ke polisi. Hingga saya dijadikan sebagai tersangka dan saat ini wajib lapor ke Polres Klaten setiap hari Rabu per pekannya [sudah berlangsung dua bulan],” kata Sugiyanto, saat ditemui wartawan di gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Klaten, Kamis (28/7/2016).

Sugiyanto mengaku sudah berulang kali datang ke rumah orangtua MDP di Jatinom untuk meminta maaf. Selain itu, Sugiyanto juga memohon terhadap keluarga MDP agar mencabut laporan ke Polres Klaten. Sayangnya, upaya tersebut berakhir sia-sia.

“Saya sempat minder menghadapi proses hukum ini,” katanya.

Kabar dipolisikannya Sugiyanto oleh orangtua peserta didik telah menyebar ke anggota Musyawarag Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (Penjasorkes) dan anggota PGRI Klaten.

Sewaktu digelar halal bihalal tim MGMP Penjasorkes dan PGRI Klaten, kasus itu diangkat ke permukaan. Beberapa perwakilan anggota MGMP Penjasorkes membacakan pernyataan sikap yang intinya memberikan dukungan moral kepada Sugiyanto. Berdasarkan PP No. 74/2008 tentang Guru diatur terkait kebebasan guru memberi sanksi dan perlindungan dalam mewujudkan tujuan nasional, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kami prihatin dengan kejadian ini. Kami meyakini ada salah paham. Tidak ada seorang guru yang bertujuan tidak baik kepada anak didiknya. Hal seperti ini mestinya rampung di tingkat mediasi [tidak perlu masuk ke ranah hukum]. Apa yang dilakukan Sugiyanto sekadar mengingatkan agar anak disiplin. Sebenarnya tidak masalah juga sepanjang tidak berlebihan dan tidak meninggalkan trauma, takut, dan kecacatan. Pak Sugiyanto ini bagian dari PGRI, kami akan berikan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Ketua PGRI Klaten, Sunardi.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Farial Ginting, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Faizal, belum dapat memberikan keterangan secara detail kasus tersebut.

“Itu kasus yang mana? Kau kirim pesan singkat saja. Nanti, saya tanyakan terlebih dahulu ke kepala unit(kanit) yang menangani,” kata AKP Farial Ginting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya