SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pendidikan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pendidikan Jogja mengalami sejumlah perubahan tahun depan.

Harianjogja.com, JOGJA — Sebagian dana milik Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot) yang sebelumnya untuk membiayai Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K), dapat dialihkan bagi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kebijakan ini berlaku saat pengalihan wewenang mulai efektif diberlakukan pada 2017.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Kurikulum dan Standardisasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta (Disdikpora DIY) Suroyo mengatakan setelah adanya pengalihan wewenang, beban Pemkot/Pemkab akan berkurang, karena SMA/K menjadi tanggung jawab Pemerintah DIY.

“Setelah adanya pembagian tugas yang jelas, maka Pemerintah DIY hanya akan fokus kepada SMA/K, sedangkan SD/SMP tidak lagi menjadi fokus DIY,” ungkapnya, Selasa (12/7/2016).

Siswa SD dan SMP Tetap Terfasilitasi

Kepala Disdikpora DIY Kadarmanta Baskara Aji menyatakan meski dilakukan pengalihan wewenang, Pemda DIY masih akan membantu memfasilitasi bagi siswa SD dan SMP yang menjadi kontingen lomba, maju berkompetisi di tingkat DIY dan nasional.

Aji mengungkapkan pengalihan wewenang di tingkat kabupaten dan kota tidak akan mengakibatkan pembengkakan anggaran pendidikan. Menurut dia, biaya bertambah justru terjadi dalam pos anggaran pendidikan milik pemerintah DIY.

Setelah pengalihan wewenang berlaku secara efektif, SMA/K negeri tidak lagi mendapat Bantuan Operasional Daerah (BOSDA) dalam bentuk bantuan BOSDA seperti yang saat ini ada. Melainkan dalam bentuk kegiatan karena SMA/K adalah bagian dari propinsi DIY. Namun BOSDA masih diterima oleh SMA/K swasta.

Nasib Guru Honorer

Mengenai nasib guru honorer, Aji menjelaskan ada dua kebijakan yang berlaku. Bagi honorer yang diangkat oleh Kepala Sekolah, mereka tetap digaji oleh sekolah. Sedangkan honorer yang diangkat oleh Kepala Daerah dan digaji oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, setelah pengalihan wewenang mereka akan digaji oleh Pemerintah DIY.

Pemerintah pusat melakukan pemindahan pengalihan wewenang pengelolaan SMA/K di seluruh Indonesia. Sehingga nantinya SMA/K yang sebelumnya dikelola oleh Pemkab/Pemkot, mulai Januari 2017 pengelolaannya efektif menjadi wewenang Pemda di tingkat provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya