SOLOPOS.COM - ILUSTRASI (Eni Widiastuti/JIBI/SOLOPOS)

Lima siswa tersebut tidak dapat mengambil ijazahnya apabila belum membayar uang sekolah.

Harianjogja.com, JOGJA-Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jogja tak dapat berbuat banyak menyikapi penahanan ijazah milik lima siswa sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta di Jetis, Kota Jogja.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Lima siswa tersebut tidak dapat mengambil ijazahnya apabila belum membayar uang dalam jumlah tertentu kepada sekolah.

Sekretaris Disdik Kota Jogja Budi Asrori pada Kamis (23/6/2016) menyampaikan, pada dasarnya sekolah baik swasta ataupun negeri tidak diperkenankan untuk menghubungkan persoalan kewajiban siswa dengan pembelajaran, dalam hal ini ijazah dengan bentuk-bentuk pembayaran lainnya. Pasalnya pencetakan ijazah, dan semua keperluan siswa sudah dibiayai oleh pemerintah. Ijazah boleh tidak diberikankepada siswa apabila siswa belum melakukan cap tiga jari atau menandatangani ijazah.

Dari hasil pertemuan yang dilakukan antara orang tua siswa, Disdik, Ombudsman Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) diambil kesepakatan, ijazah milik lima siswa tersebut, tetap harus diberikan kepada siswa. Meski demikian Disdik tidak dapat mengintervensi keputusan sekolah mengenai jumlah uang yang dibayar. Sehingga hanya wali murid dan sekolah yang dapat menemukan solusi bersama untuk pelunasan uang tersebut.

“Karena perlu disadari, sekolah swasta memang mendapatkan uang untuk kegiatan operasional mereka juga dari wali murid,” ungkap Budi.

Sementara itu Asisten ORI DIY Muhammad Rifki mengaku menyesalkan masih adanya kasus penahanan ijazah siswa di Kota Jogja. Terlebih kasus ini terjadi berulang kali. Maka, ORI meminta Dinas Pendidikan untuk terus melakukan pemahaman dan pengawasan yang lebih kepada sekolah-sekolah, mengenai larangan penahanan ijazah. Karena tindakan itu bertentangan dengan Perda DIY No.10/2013 .

Disinggung mengenai penahanan ijazah siswa SMP Swasta di Jetis tadi, ia menyebut maksimal besok pagi ijazah siswa tersebut bisa diambil.

“Namun karena sekolah swasta diperbolehkan melakukan pungutan, maka soal pembiayaan yang belum dilunasi sehingga ijazah tak bisa diambil itu diselesaikan antara sekolah dan wali murid,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya