Pendidikan Jogja, tahun depan ada aturan baru
Harianjogja.com, JOGJA — Mulai awal tahun depan, pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) dan sederajat di Kota Jogja boleh ditempuh dalam jangka dua tahun, tergantung kemampuan siswa. Hal ini seiring dengan penerapan sistem satuan kredit semester (SKS) di beberapa sekolah.
Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Baca Juga : PENDIDIKAN JOGJA : Tahun Depan, Pendidikan SMP Bisa Ditempuh 2 Tahun
Ada tujuh sekolah yang akan menerapkan sistem ini, yakni SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 5, SMP Negeri 7, SMP Negeri 8, SMP Negeri 16, dan SMP Muhammadiyah 3.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Jogja, Edi Heri Suasana menyampaikan ketujuh sekolah itu dipilih lantaran menyatakan kesiapan untuk menerapkan sistem SKS, baik kesiapan sumber daya manusi (SDM) mau pun sarana prasarana. Karena sistem SKS, kata Edi, bukan Dinas Pendidikan yang menunjuk, melainkan berdasarkan pengajuan masing-masing sekolah, kemudian dinas melakukan pengujian terkait kesiapan tersebut.
Lebih lanjut Edi berujar pembelajaran dengan sistem SKS bukan hal baru. Di beberapa daerah luar DIY ada yang sudah menerapkannya karena sudah ada acuannya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 158 Tahun 2014. Namun di DIY baru Kota Jogja yang mengawali di awal tahun depan.
“Sistem SKS ini akan diterapkan secara bertahap mulai dari kelas 7,” kata dia, Rabu (28/6/2017).
Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 5, Suharno menyatakan kesiapannya menerapkan pembelajaran sistem SKS. Ia meyakini siswa di sekolahnya mampu menyelesaikan 240 SKS dari 11 mata pelajaran dalam jangka 2-3 tahun. Tidak sampai empat tahun. “Anak didik kami cerdas-cerdas,” ucapnya.
Setelah penerimaan peserta didik baru nanti, pihaknya langsung mensosialisasikan sistem SKS kepada siswa dan orang tua siswa. Dengan sistem SKS, kata Suharno, lebih menguntungkan siswa karena memiliki kebebasan menentukan masa pendidikan.