SOLOPOS.COM - Kepala Disdikbud Jateng Gatot Bambang Hastowo. (Twitter.com)

Pendidikan di Jateng tak membebani siswa dalam pengadaan seragam sekolah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah menegaskan pengadaan seragam oleh sekolah tidak boleh membebani masyarakat. Orang tua siswa tak boleh dipaksa membeli seragam yang disediakan pengelola sekolah. “Pengadaan seragam diserahkan orang tua siswa. Kalau seragam khusus, seperti batik dan olahraga silakan [disediakan sekolah],” kata Kepala Disdikbud Jateng Gatot Bambang Hastowo di Kota Semarang, Senin (31/7/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meski proses pembelajaran tahun ajaran 2017/2018 sudah berjalan, persoalan seragam diakuinya masih menjadi sorotan karena dikhawatirkan akan membebani orang tua siswa yang seolah-olah dipaksa membeli lewat koperasi sekolah. Misalnya, sistem pembelian satu paket seragam, baik seragam khusus, misalnya batik dan baju olahraga, beserta seragam pokok abu-abu putih untuk SMA dan Pramuka yang dipatok dengan harga tertentu.

“Kalau begitu [satu paket], ya, tidak boleh. Surat edarannya (SE) sudah jelas, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan juga sudah jelas. Pengadaan seragam oleh orang tua siswa,” katanya.

Apabila sekolah menyediakan satu paket seragam, kata dia, orang tua siswa tidak boleh dipaksa membeli satu paket jika mereka memang menghendaki hanya membeli baju olahraga dan seragam batik sekolah. “[Pengadaan] Seragam khusus oleh sekolah itu pun ada catatannya, yakni tidak boleh membebani orang tua siswa. Orang tua harus diajak bicara dan dimusyawarahkan secara terbuka,” tegasnya.

Selain jenjang SMA dan sekolah sederajat, potensi penarikan uang seragam pun berpotensi terjadi di jenjang di bawahnya, yakni sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) yang dikelola pemerintah kabupaten dan pemerintah kota. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bunyamin juga menegaskan sudah memberikan warning atau peringatan kepada sekolah untuk tidak memaksakan orang tua siswa untuk membeli kebutuhan seragam melalui koperasi sekolah.

“Sudah, kami sudah berikan penegasan kepada sekolah. Alhamdulillah, tahun kemarin kan tidak ada masalah. Tahun ini juga tidak. Mau beli di pasar, toko baju, atau di sekolah lewat koperasi, silakan,” katanya.

Kecuali, kata dia, seragam khas yang tidak ada di pasaran, seperti batik dan baju olahraga yang biasanya terdapat simbol sekolah yang disediakan sekolah lewat koperasi, tetapi tetap tidak boleh memberatkan. “Harga yang dipatok untuk seragam khas itu juga harus wajar. Prinsip dasarnya, orang tua tidak merasa terbebani. Soal seragam juga tidak ada kaitannya dengan daftar ulang. Sekolah sudah paham aturannya,” kata Bunyamin meyakinkan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya