SOLOPOS.COM - Ilustrasi dana pendidikan (JIBI/Harian Jogja/Dok.)

Pendidikan Jateng tidak bisa mencairkan dana hibah secara penuh karena terkendala persyaratan SK berbadan hukum dari Kemenkumham.

Semarangpos.com, SEMARANG — Dinas Pendidikan Jawa Tengah (Jateng) menyatakan dana hibah pendidikan 2015 senilai Rp 45.93 miliar tidak  bisa dicairkan. Penyebabnya, menurut Kepala Dinas Pendidikan Jateng Nurhadi Amiyanto karena banyak lembaga pendidikan swasta tidak memenuhi persyaratan, yakni memiliki surat keputusan (SK) berbadan hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tanpa adanya SK berbadan hukum dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka Pemerintah Provinsi Jateng tidak bisa mencairkan dana hibah pendidikan,” katanya pada Diskusi Hibah Pendidikan Untuk Siapa?  di Gedung DPRD Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Senin (21/3/2016).

Diskusi yang diselenggarakan Fraksi PKS DPRD Jateng bekerja sama dengan Kelompok Diskusi Wartawan (KDW) Jateng juga menghadirkan pembicara Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jateng Hery Subowo, dan Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng Karsono. Nurhadi, lebih lanjut, menyatakan dari dana hibah pendidikan yang bersumber pada APBD 2015 senilai Rp55,24 miliar yang bisa dicairkan senilai Rp9.30 miliar atau 16,845%, sedangkan Rp45.93 miliar atau 83,16% tidak bisa dicairkan.

”Pada APBD 2016 alokasi dana hibah pendidikan senilai Rp22.26 miliar. Bila UU tidak direvisi ya sulit untuk bisa menyalurkan semuanya. Kami tidak berani melanggar aturan,” ujar Nurhadi.

Butuh Penjelasan Terperinci
Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Jateng Hery Subowo menyatakan lembaga pendidikan swasta yang dimiliki oleh yayasan sudah berbadan hukum sebenarnya sudah sah. Pasalnya sekolah swasta tersebut merupakan bagian dari yayasan yang sudah berbadan hukum. ”Sekolah swasta tidak bisa membuat badan hukum sendiri, karena nanti ada yayasan di dalam yayasan. Ini tidak dibenarkan,” tandas dia.

Agar tidak menimbulkan kebingungan dan permasalahan hukum, Hery mengimbau pemerintah agar memberikan penjelasan secara terperinci terkait aturan dana hibah pendikan tersebut. ”Dana hibah merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya,” ujar dia.

Ketua Fraksi PKS DPRD Jateng Karsono mengungkapkan banyak menerima pengaduan dari pengelola pendidikan swasta karena tidak dapat mencairkan dana hibah pendidikan terkendala aturan harus memiliki SK berbadan hukum dari Kemenkumham. ”Pemerintah mestinya hadir, bukan justru mempersulit pencairan dana hibah. Pendidikan. Kalau ada aturan yang menghambat ya direvisi,” kata dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya