SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pendidikan Indonesia diwarnai dengan pungli dari sekolah untuk meraup uang.

Solopos.com, JAKARTA – Pengutan di sekolah yang sering dikeluhkan para orang tua siswa, kini bisa diadukan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Kemendikbud, Selasa (28/6/2016), merilis situs Laporpungli.kemdikbud.go.id, sebagai wadah bagi pelaku pendidikan, seperti orang tua, pemerintah daerah, maupun siswa yang merasa dirugikan karena pengenaan pungutan, terutama saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menjelaskan, situs ini merupakan saluran untuk menyampaikan laporan mengenai pengutan di sekolah yang dirasa merugikan siswa atau orang tua siswa.

“Pemerintah tidak menutup mata masih adanya praktik pungutan-pungutan di sekolah yang memberatkan, terutama saat penerimaan peserta didik baru seperti sekarang ini. Kemendikbud menyediakan saluran pelaporan bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan praktik pungutan itu,” kata Mendikbud Anies Baswedan yang sedang dalam perjalanan tugas ke Jerman, melalui pesan singkat, Selasa (28/6/2016).

“Jangan ada lagi pihak yang memandang siswa sebagai pundi-pundi uang untuk dikeruk! Mereka adalah anak kita, adik kita. Mereka adalah wajah masa depan kita. Kita harus bantu, kita harus fasilitasi jangan malah dijadikan sebagai penghasilan,” ujar Anies Baswedan.

Menurut Menteri Anies, pelaporan dan pengaduan akan diselesaikan dengan kerja sama antar Pemerintah Daerah, dan Direktorat Jenderal terkait di Kemendikbud.

“Semenjak dirilis, sudah ada dua pelaporan yang masuk, dan kami tangani,” kata  Mendikbud sebagaimana dilaporkan Kemendikbud.go.id, Selasa (28/6/2016).

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan Dasar melarang pungutan di sekolah.

Mendikbud Anies Baswedan menghimbau kepada pemerintah daerah untuk proaktif mengingatkan kepada tiap sekolah (satuan pendidikan) agar tidak melegalkan pengenaan pungutan liar. “Biaya pendidikan itu harus memegang prinsip keadilan, jangan memaksa orang tua apalagi siswa dengan embel-embel persyaratan masuk sekolah,” kata Mendikbud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya