SOLOPOS.COM - Ilustrasi guru (Dok. JIBI/Harian Jogja)

Pendidikan bagi calon guru masih menemui sejumlah kendala

Harianjogja.com, SLEMAN – Pendidikan bagi calon guru masih menemui sejumlah kendala karena masih banyak Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang belum terstandar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pemerintah merespon persoalan itu dengan menerbitkan Permenristekdikti No.55/2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Aturan ini disosialisasikan kepada ratusan kepala sekolah di di Ruang Sidang Utama Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Jumat (22/12).

Dosen Fakultas MIPA UNY Paidi mengakui, pendidikan guru saat ini masih menjadi probelm tersendiri. Mulai dari berlebihnya sarjana pendidikan, belum terstandardisasinya LPTK selain itu kurikulum belum sepenuhnya berorientasi pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia (KKNI).

Oleh karena itu, pemerintah terus memperketat aturan dalam sistem pendidikan guru, antara lain munculnya, Permenristekdikti No.55/2017 tentang standar pendidikan guru, UU No.12/2012 tentang pendidikan tinggi hingga Peraturan Presiden No.8/2012 tentang KKNI.

“Fungsi dari standar pendidikan guru itu sendiri adalah sebagai acuan bagi program pendidikan guru dalam menetapkan program, muaranya tentu untuk menghasilkan guru yang profesional,” terangnya, Jumat (22/12/2017).

Berbagai regulasi tentang pendidikan itu tak lain karena Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan pendidikan. Antara lain, hasil studi trend in international mathematics and science study (TIMSS) dan programme for international student assessment (PISA) yang belum memuaskan. Hal lain yaitu, makin acuh tak acuh sebagai akibat dari perkembangan teknologi.

Paidi menambahkan, standar pendidikan guru sangat diperlukan, untuk menetapkan kualifikasi akademik kompetensi guru serta sistem penjaminan mutu internal dan eksternal. “Tak terkecuali dalam menetapkan mekanisme program sarjana pendidikan,” tegas dia.

Ia menambahkan, standar pendidikan guru telah dibagi menjadi dua, yaitu program sarjana pendidikan yang merupakan pendidikan akademik, harus mampu menciptakan kompetensi pemahaman peserta didik, pemahaman keahlian serta pemahaman pembelajaran yang mendidik, sedangkan Prodi Pendidikan Profesi Guru berkualifikasi pada kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian.

Wakil Rektor I UNY Prof. Margana menegaskan pentingnya kemitraan antara LPTK dan sekolah. Terutama dalam mengantisipasi Permenristekdikti tersebut, karena PPG merupakan gerbang terakhir seleksi guru profesional. PPG terbagi atas PPG Prajabatan, dilaksanakan oleh 46 universitas dan PPG dalam jabatan dilaksanakan 10 universitas, UNY terlibat dalam keduanya.

Ia mengatakan, PPG juga diberikan Program Pengalaman Lapangan (PPL), kemudian sarjana pendidikan S1 akan diberikan Pengenalan Lapangan Persekolahan (PLP) sebagai pengganti PPL. Pelaksanaan PPL dan PLP akan melibatkan banyak sekolah di Jawa Tengah dan DIY.

“UNY telah mengusulkan prodi PPG yang berisi 37 program studi kependidikan di UNY, dan tahun 2018 akan dibuka tujuh ribu formasi untuk PPG,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya