SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok. SOLOPOS)

Pengadaan buku ajar yang direkomendasikan bagi sekolah tidak diperkenankan digunakan sebagai media pembelajaran.

Harianjogja.com, WONOSARI-Berdasarkan Permendikbud No 8 tahun 2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan menyebutkan bahwa pengadaan buku ajar yang direkomendasikan bagi sekolah tidak diperkenankan digunakan sebagai media pembelajaran. Buku ajar, khususnya untuk Kurikulum 2013 harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kemendikbud.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Gunungkidul, Bahron Rasyid membenarkan bahwa Kemendikbud telah mempersiapkan materi buku kurikulum 2013 yang ditampilkan dalam E-katalog atau e-book yang dapat diakses dalam sebuah website khusus.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kita tidak bisa gunakan buku selain yang telah ditentukan, yaitu melalui e-katalog dari Kemendikbud,” kata dia, Selasa (19/7).

Ia menjelaskan apabila E-katalog belum dapat diakses pada saat pembelajaran Kamis (21/7) mendatang, maka sekola berkewajiban untuk mensiasati ketersediaan buku. Misalnya dengan mengcopy e-book yang telah diterbitkan sebelumnya. Hal tersebut berlaku bagi seluruh sekolah penyelenggara K13.
Sementara untuk sekolah yang masih menggunakan KTSP dikatakannya tidak ada masalah terkait dengan penyediaan buku. Hal tersebut dikarenakan
tidak ada badan hukum yang menuntut tentang keseragaman buku sehingga bisa dilakukan oleh masing-masing sekolah.

Bahron mengatakan, sebenarnya keberadaan LKS tidak dilarang. Karena justru sistem pembelajaran K13 diwujudkan dalam bentuk LKS.
Hanya saja pengadaanya yang dilarang dengan pembelian yang barangkali oleh pihak sekolah memanfaatkannya sebagai ladang bisnis.
Menurutnya, LKS sebagai Lembar kerja siswa dijadikan sebagai media yang digunakan siswa untuk lebih aktif.

“LKS bukan soal, tapi media untuk siswa melakukan suatu kegiatan untuk mencari jawaban dalam rangka mencapai tujuan materi pembelajaran,” terangnya.

Kepala Sekolah SMA N 2 Wonosari, Budhi mengatakan bahwa selama lima tahun menggunakan K13, pihaknya hanya menggunakan buku (e-book) yang dapat diunduh di website Kemendikbud.
Kalaupun menggunakan buku cetakan suatu penerbit, ia memerhatikan kelaiakan materi buku. Apakah sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah atau tidak.

“Kalau menggunakan buku cetakan dari penerbit, kan ada buku yang sudah dinyatakan lolos kualifikasi,” kata dia.

Budhi melanjutkan, sementara untuk Lembar Kerja Siswa (LKS), Sekolah yang ia ampu tersebut tidak lagi menggunakan LKS dari luar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya