SOLOPOS.COM - Aris Setiawan (Istimewa/Dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO -- Dalam UU Cipta Kerja yang belum lama disahkan terselip pasal tentang pendidikan dan kebudayaan. Pada paragraf ke-12, Pasal 65 ayat (1), disebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Pada ayat (2) disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah. Dengan membaca pasal tersebut, kapitalisasi pendidikan semakin terlihat nyata di negeri ini.

Promosi Kanker Bukan (Selalu) Lonceng Kematian

Kapitalisasi senantiasa merujuk pada siapa yang memiliki modal terbanyak maka dialah yang memiliki kuasa penuh. Dengan kata lain, sistem tersebut memberikan kebebasan seluas-luasnya bagi individu untuk mengolah dan melakukan kegiatan perekonomian, tidak terkecuali di bidang pendidikan.

Presiden Joko Widodo pada Jumat (9/10/2020) memang telah menyampaikan klarifikasi bahwa izin usaha terkait pendidikan dalam UU Cipta Kerja hanya berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK). Tidak dijelaskan lebih jauh bagaimana mekanisme perizinan usaha bidang pendidikan di kawasan itu.

Dengan izin yang berbeda antarlembaga pendidikan, apakah pengawasan, sistem birokrasi, fungsi, dan tujuannya juga berbeda? Bukankah pendidikan seharusnya tidak boleh dikomersialkan?

Pendidikan menjadi hak dasar yang harus disediakan oleh negara untuk rakyat. Kodrat pendidikan harus berprinsip nirlaba. Tanpa pretensi meraih keuntungan materi. Dengan adanya izin usaha, pemerintah beranggapan sektor pendidikan cukup potensial menjadi industri.

Izin yang berbeda antara satu lembaga pendidikan dengan yang lain memungkinkan terbentuknya jurang pemisah antara yang kaya dan miskin. Oleh karena berbasis usaha, didirikan oleh individu yang memiliki modal besar, persaingan di dunia pendidikan bukan lagi seputar komitmen membentuk generasi yang unggul berlandaskan nilai-nilai pancasila, tapi semata-mata berpamer kemewahan fasilitias.

Berdasar pasal pendidikan di UU Cipta Kerja, apakah masih penting pada hari ini kita mendiskusikan fungsi pendidikan dalam pembentukan budi pekerti sebagaimana yang diagung-agungkan oleh KI Hadjar Dewantara?

Masih pentingkah gagasan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang kampus merdeka dan merdeka belajar yang selama ini digalakkan itu bila muara pendidikan dipersempit menjadi dunia bisnis? Hal ini berimbas pada persaingan tidak sehat, bahwa untuk mendapatkan pendidikan yang baik, masyarakat harus membayar lebih mahal.

Pendidikan bermutu hanya menjadi milik sebagian orang yang memiliki kecukupan modal. Masyarakat miskin tentu tak akan mampu menjangkau, bahkan di kawasan ekonomi khusus sekalipun, tentu tidak semua orang yang tinggal di wilayah itu adalah orang-orang kaya.

Kebutuhan Industri

Jika ditelisik lebih jauh, sebelum ada UU Cipta Kerja, geliat mengomersialkan dunia pendidikan sudah sejak lama terjadi. Pada awal 2019, misalnya, Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi, Totok Prasetyo, menyatakan perguruan tinggi atau kampus diarahkan untuk membentuk sarjana yang sesuai dengan kebutuhan industri.

Menurut Totok, kampus jangan sampai mencetak sarjana humaniora dan sosial terlalu banyak. Sarjana ilmu humaniora dan sosial dianggap tidak memiliki kontribusi signifikan di sektor ekonomi. Oleh karena itu, pembukaan jurusan ilmu-ilmu homaniora di berbagai kampus dibatasi.

Urgensi pendidikan yang semata-mata agar lulusan dapat terserap di dunia kerja menjadikan konstruksi kurikulum melulu berisi keterampilan berbasis kepentingan industrial. Elemen-elemen penting menyangkut pendidikan yang mencerdaskan dan berbudi luhur semakin ditiadakan.

Pemerintah dalam beberapa tahun terakhir menggelorakan program mahasiswa wirausaha (PMW) yang menjadi program prioritas Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Program ini menuntut mahasiswa menjadi pengusaha atau paling tidak aktif berkontribusi dalam peningkatan sektor ekonomi.

Pada satu sisi, program tersebut patut diapresiasi karena berpotensi mencetak pengusaha-pengusaha muda. Di sisi lain, mengedepankan prinsip industri akan mengurangi muruah tujuan pendidikan itu sendiri.

Kendati secara eksplisit menyebut kata “kebudayaan” dalam UU Cipta Kerja, kita bisa membaca rumusannya hanya seputar film dan pariwisata. Kebudayaan dalam konteks ini seolah-olah tereduksi menjadi soal perizinan industri perfilman (dan pariwisata).

Sebenarnya ini adalah pasal tentang pendidikan dan kebudayaan atau tentang film dan pariwisata? Kenapa tidak langsung saja memakai kata “perfilman dan kepariwisataan” dibading menggunakan istilah kebudayaan yang justru semakin membingungkan?

Hal tersebut menunjukkan pemerintah tidak memahami secara benar tentang apa itu kebudayaan. Ambisi kapitalistik menyebabkan apa pun diukur dan dipersempit dalam kalkulasi untung rugi ekonomi, tidak terkecuali kebudayaan. UU Pemajuan Kebudayaan sebenarnya sudah cukup menjadi payung hukum kebudayaan tanpa harus dimasukkan dalam UU Cipta Kerja.

Pasal tentang kebudayaan pada UU Cipta Kerja tentu menjadi kontradiktif dengan undang-undang yang sudah ada sebelumnya. Tidak mengherankan apabila terjadi penolakan secara masif terkait hal tersebut.

Pendidikan dan kebudayaan idealnya tidak dimasukkan dalam UU Cipta Kerja karena bagaimanapun pendidikan adalah hak yang harus didapatkan oleh setiap warga negara dan melepaskan diri dari belenggu kapitalisme.

Kebudayaan adalah payung ideologis tempat kehidupan bermartabat sebagai manusia Indonesia dapat dijalanlan. Menjadikan pendidikan dan kebudayaan sebagai bagian dari kepentingan industri adalah upaya mengkhianati cita-cita luhur negara dan bangsa ini sejak dilahirkan.

Kodrat pendidikan dan kebudayaan adalah memerangi kapitalisme. Pada hari ini kita melihat keduanya menjadi bagian penting dari tubuh kapitalis itu sendiri. UU Cipta Kerja berupaya meningkatkan pendapatan negara, meringkas birokrasi yang selama ini berbelit-belit, mengupayakan tumbuhnya investasi dan menyerap tenaga kerja sebanyak-benyaknya.

Jika semua elemen menjadi bagian dari UU itu, yang muncul adalah ambisi penuh keserakahan. Banyak yang akan dikorbankan dan salah satunya pendidikan dan kebudayaan.



Dalam UU tersebut, terlihat pendidikan dan kebudayaan diperlakukan selayaknya lahan kosong subur yang siap dibangun rumah mewah untuk disewakan dan dijual kepada mereka yang punya uang. Jika demikian, ada yang salah dalam sistem berbangsa dan bernegara kita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya