SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/google image)

Kanalsemarang.com, SEMARANG – Komite Pendidikan Antikorupsi (KPAK) Jawa Tengah menyatakan rencana pembangunan kolam retensi Muktiharjo Kidul Semarang menyalahi rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Sesuai Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14/2011 tentang RTRW Tahun 2011-2013, lokasi yang diperuntukkan sebagai embung dan waduk sudah diatur,” kata Koordinator KPAK BS Wirawan seperti dikutip Antara, Jumat (29/8/2014).

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Menurut dia, lokasi yang akan dibangun kolam retensi Muktiharjo Kidul bukan kawasan peruntukan waduk atau embung, melainkan untuk peruntukan kawasan perumahan, perdagangan, dan jasa.

Ia menjelaskan lokasi-lokasi peruntukan embung atau waduk sudah jelas diatur dalam Pasal 63 Perda RTRW Kota Semarang 2011-2013 dan sejauh ini belum ada revisi terhadap perda tersebut.

“Pemilihan lokasi pembangunan kolam retensi di kawasan Muktiharjo Kidul itu jelas menyalahi aturan. Pejabat berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai perda RTRW bisa dipidana,” katanya.

Selain ancaman pidana, kata dia, pejabat yang bersangkutan dapat dikenai pidana tambahan, yakni diberhentikan secara tidak dengan hormat dari jabatannya sebagaimana diatur pada pasal 172.

“Pemerintah Kota Semarang semestinya tidak bisa membangun kolam retensi di Muktiharjo Kidul sebelum ada revisi atas perda RTRW tersebut. Kalau belum direvisi ya menyalahi RTRW,” katanya.

Wirawan menjelaskan lokasi rencana pembangunan kolam retensi yang terletak di RW3, Kelurahan Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, Semarang, dulunya merupakan tanah eks-bengkok seluas 8 hektare.

Dari luasan semula 8 hektare tanah eks-bengkok tersebut, kata dia, ternyata sekarang hanya tersisa 5 hektare yang sedianya akan dibangun menjadi kolam retensi Muktiharjo Kidul itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya