SOLOPOS.COM - Seorang mahasiswi FH Unisbank Semarang sedang memberikan materi pendidikan antikorupsi kepada 50 pelajar SMK Islam Sulatan Agung Semarang, Sabtu (13/2/2016). (JIBI/Semarangpos/Insetyonoto)

Pendidikan antikorupsi diberikan kepada para pelajar sejak dini.

Semarangpos.com, SEMARANG – Budaya korupsi memang telah menjadi wabah bagi masyarakat di Indonesia dewasa ini. Bahkan di kalangan pelajar praktek-praktek korupsi ini seringkali terjadi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu contoh praktek korupsi di kalangan pelajar terutama acap terlihat di jalan raya. Saat terkena tilang karena melanggar lalu lintas, tak jarang dari pelajar ini yang memilih jalan damai dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas polisi.

Budaya ini yang sudah mewabah di kalangan pelajar ini pulalah yang menimbulkan keprihatinan dari para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unisbank Semarang. Keprihatinan ini pun mereka wujudkan dengan memberikan pendidikan antikorupsi kepada para pelajar SMA Islam Sultan Agung, Semarang, Sabtu (13/2/2016) lalu.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kondisi itu [memberikan uang kepada oknum petugas kepolisian] itu menjadi salah satu faktor penyebab semakin suburnya tindakan korupsi dalam bidang lalu lintas,” ujar mahasiswa FH Unisbank, Abdullah Abbas, di depan puluhan pelajar SMA Islam Sultang Agung Semarang, Sabtu.

Dengan memberikan uang “damai” kepada petugas, lanjut Abdullah, pelanggar tidak mau bersusah payah untuk datang mengikuti persidangan ke pengadilan sesuai mekanisme.

Perbuatan ini tidak sesuai dengan UU nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. ”Uang damai adalah penyuapan yang merupakan tindak pidana korupsi dan juga akan menyuburkan mafia peradilan dalam bidang lalu lintas,” ujar koordinator program pendidikan antikorupsi untuk pelajar SMA.

Kegiatan yang diikuti 50 pelajar SMA Islam Sultan Agung Semarang mengambil tema persoalan mafia peradilan, khususnya dalam bidang pelangggaran lalu lintas.

Mahasiswa FH Unisbank, Muhammad Fauzan Niiami, yang juga menjadi pemateri berharap melalui pendidikan antikorupsi para pelajar SMA Islam Sultan Agung dapat memahami hukum dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.

”Menyuap petugas polisi jika melakukan pelanggaran lalu lintas merupakan pelanggaran hukum,” tandas dia.

Pendidikan antikorupsi bagi pelajar ini sebelumnya telah berlangsung di SMA N 8 Semarang.

Dekan FH Unisbank, Safik Faozi, mengatakan kegiatan pendidikan antikorupsi akan terus dilakukan terhadap pelajar SMA di Kota Semarang.

”Ke depan sasaran pendidikan antikorupsi tidak hanya pelajar SMA saja, tapi juga komunitas ibu-ibu yang tergabung dalam PKK di kelurahan. FH Unisbank nantinya juga akan menyediakan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat,” beber dia.

Sementara itu, Ketua Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) FH Unisbank, Karman Sastro, mengatakan program pendidikan antikorupsi merupakan bagian dari pengembangan kurikulum pendidikan hukum dengan metode clinic legal education (CLE).

”Mahasiswa hukum harus lebih banyak belajar praktek daripada belajar teori dalam ruangan kelas. Ini untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mahasiswa hukum,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya