Solopos.com, WONOGIRI -- Seorang penderita gangguan jiwa asal Bendosari, Sukoharjo, W, ditangkap aparat Polres Wonogiri pada Selasa (10/11/2019) malam karena mencuri motor.
W ditangkap hampir sebulan setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri. Kasus pencurian sepeda motor itu terjadi di Dusun Kalikatir, Desa Nambangan, Selogiri, Wonogiri, Kamis (14/11/2019) sekitar pukul 20.45 WIB.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Malam itu, pemilik sepeda motor, Nurawi, 53, sedang mengikuti pengajian rutin di Ponpes Mambaul Hikmah. Seusai pengajian, perempuan warga Desa Jendi, Selogiri, itu berniat mengambil sepeda motor Honda Supra AD 4088 DR di tempat parkir.
Diteror King Cobra, Pemilik Warung Mi Ayam di Klaten Ngungsi
Alangkah terkejutnya ia saat mencari di lokasi parkir sepeda motornya sudah tidak ada. “Saat kejadian, kunci sepeda motor dalam keadaan tergantung di kendaraan,” kata Kapolsek Selogiri, Kompol Dirodo, mewakili Kapolres Wonogiri, kepada Solopos.com, Rabu (11/12/2019) malam.
Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polsek Selogiri. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di sekitar lokasi kejadian ditemukan sepeda motor Suzuki Shogun berpelat nomor AD 2787 EB.
Puluhan Pernikahan Dini di Wonogiri dalam Setahun, Sebagian Hamil Duluan
Di dalam jok sepeda motor Shogun juga ditemukan KTP atas nama Sri Handayani, warga Bendosari, Sukoharjo. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian, W, warga Bendosari, Sukoharjo, merupakan penderita gangguan jiwa yang sering berada di terminal bus Giri Adipura dan wilayah Selogiri.
Setelah hampir sebulan penyelidikan, polisi berhasil menangkap W yang tengah berada di wilayah Selogiri pada Selasa (10/12/2019). “Pelaku berhasil ditangkap ada Selasa malam sekitar pukul 23.15 WIB. Sedangkan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra yang dibawa pelaku disimpan di tempat saudaranya di Polokarto, Sukoharjo. Barang bukti sudah diamankan di Polsek Selogiri,” imbuh dia.