SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Tujuh juru parkir (jukir) di Kota Madiun dipecat karena tidak memenuhi setoran yang telah ditetapkan pihak pengelola lahan parkir, PT Bumi Jatimongal Permai. Kenaikan setoran uang parkir menjadi penyebab para jukir kesulitan memenuhi target setoran.

Hal itu diungkapkan koordinator aksi demonstrasi jukir di Kantor DPRD Kota Madiun,  Joko Promono, Rabu (13/2/2019). Dia menambahkan PT Bumi Jatimongal Permai baru resmi mengelola lahan parkir pada 1 Februari 2019 lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Namun, sudah ada tujuh orang jukir yang dipecat karena tidak sanggup membayar setoran.

“Kami khawatir kalau ini diteruskan, akan banyak juru parkir lain yang dipecat karena tidak sanggup membayar setoran. Padahal setorannya tinggi,” kata dia seusai audiensi dengan anggota DPRD Kota Madiun.

Dia menuturkan para jukir kesulitan untuk membayar uang setoran karena kenaikannya berkali-kali lipat.  Untuk itu, pihaknya menuntut supaya perusahaan tidak menaikkan setoran yang hitung-hitungannya dilakukan secara sepihak.

Pihaknya menginginkan dilakukannya survei potensi pendapatan parkir yang telah ditentukan pemerintah dengan melibatkan unsur pemerintah. “Kami juga meminta jukir yang telah dipecat untuk bisa bekerja kembali,” jelasnya.

Joko meminta pihak PT Jatimongal tidak semena-mena dalam memperlakukan para jukir.

Seorang jukir di depan Pasar Besar Madiun, Tukul, mengatakan kenaikan setoran parkir setelah dipegang PT Jatimongal memang terlampau tinggi. Ia mengaku saat dikelola Dinas Perhubungan Kota Madiun hanya menyetor Rp80.000 per hari. Namun, setelah dikelola PT Jatimongal setoran dinaikkan menjadi Rp300.000 per hari.

Lantaran tidak kuat dengan setoran yang nilainya cukup besar, ia lantas menego hingga akhirnya sampai turun Rp200.000. “Saya mintanya Rp150.000. Kalau itu masih wajar. Tapi setelah diturunkan, saya bisa bayar setoran terus,” ungkapnya.

Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, menerima aspirasi para jukir tersebut. Ia menuturkan untuk saat ini jukir bisa membayar sesuai potensi saja. Tidak perlu membayar sesuai kebijakan PT Jatimongal yang dinilai memberatkan.

“Kami akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemkot mengenai masalah ini. Kalau diminta menghentikan ya ga bisa. Ini kan sudah ada kerja sama dengan pihak ketiga,” ujar Istono. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya