SOLOPOS.COM - Ilustrasi rapid antigen. (Bisnis.com/Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, SOLO – Semua pendatang atau pemudik dari luar daerah yang hendak masuk ke Kota Solo, Jawa Tengah, wajib membawa hasil rapid test antigen Covid-19. Peraturan ini berlaku mulai Minggu (20/12/2020) sesuai surat edaran terbaru yang dikeluarkan Wali Kota Solo, Sabtu (19/12/2020).

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, mengatakan salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) mengakomodasi pernyataan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Yakni, seluruh pendatang dari luar Jawa Tengah wajib membawa hasil rapid test antigen.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Karantina Paksa Pemudik di Solo Resmi Dimulai, Tidak Wajib Ikut Asal...

Jika hasil rapid test antigen Covid-19 yang dibawa pendatang menyatakan negatif, maka yang bersangkutan berhak masuk ke Kota Solo. Persyaratan ini berlaku bagi semua pendatang maupun pemudik, baik yang menuju permukiman atau hendak menginap di hotel.

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau bawa hasil uji cepat antigen negatif, ya boleh. Apalagi yang menuju permukiman. Begitu pula yang di hotel," jelasnya, saat dihubungi Solopos.com Sabtu malam.

Odong-Odong di Batang Kecelakaan Terjun ke Jurang, 3 Orang Pengiring Pengantin Tewas

Tetapi jika pendatang atau pemudik tidak membawa surat hasil rapid test antigen Covid-19, maka dia bakal dipaksa menjalani karantina di Solo Technopark.

"Kalau enggak bawa ya harus dikarantina. Jaga Tangga yang mengecek pemukiman, hotel yang mengecek pendatang,” tegas Ahyani.

Dalam surat edaran itu dijelaskan aturan detail terkait pendatang yang akan memasuki wilayah Kota Bengawan. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mewajibkan setiap orang yang tidak bertempat tinggal di Kota Solo alias pendatang atau pemudik yang masuk ke Kota Bengawan dan menetap paling sedikit 1 x 24 jam di rumah tinggal penduduk, wajib melaksanakan karantina paksa di Solo Technopark (STP).

2 Anak Polisi Asal Miri Sragen Meninggal Tersetrum Seusai Main Bola

Tidak Wajib Karantina Jika...

Namun tidak semua pemudik atau pendatang yang datang ke Solo akan dikarantina ke STP. Ada dua kriteria pemudik yang tidak wajib menjalani karantina.

Adapun kriteria pemudik atau pendatang yang tidak wajib menjalani karantina yaitu, orang yang bekerja untuk sementara waktu di Kota Solo. Kemudian orang yang memiliki hasil uji negatif swab PCR atau rapid test antigen Covid-19 paling lama dua hari sebelum diperiksa Satgas Jogo Tonggo/Tim Cipta Kondisi.

“Aturan ini lebih detail bunyinya, sehingga saya harapkan masyarakat sudah tidak simpang siur. Satgas Jogo Tonggo kami minta meningkatkan peran serta aktif melakukan pengawasan dan melaporkan keberadaan pemudik kepada Satgas Penanganan Covid-19,” ungkap Ahyani.

Ikuti Aturan Gubernur Ganjar, Wisatawan ke Solo Wajib Rapid Test Antigen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya