SOLOPOS.COM - Sri Sultan HB X (JIBI/Harian Jogja/dok)

Sri Sultan HB X (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan pihaknya segera mendata ulang seluruh tanah yang ada di DIY. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksanaan pendataan masih menunggu produk hukum turunan UU Keistimewaan DIY berupa Peraturan Daerah Istimewa (Perdais). Perda ini akan menjelaskan lima keistimewaan DIY yakni tentang tata cara pengisian kepala daerah, kelembagaan, kebudayaan, pertanahan dan tata ruang. Perdais juga akan mengatur proses pendataan tanah baik tanah pemerintah maupun Magersari milik Kraton Jogja.

“Nanti kami susun perdais dan perda dulu yang menjelaskan tentang apa yang dimaksud lima Keistimewaan DIY. Setelah itu baru dilakukan pendataan tanah,” ujar Sultan seusai menghadiri Syawalan dan Syukuran UU Keistimewaan DIY yang digelar DPD PDIP DIY di Gedung Jogja Expo Center (JEC), Minggu (9/9).

Perdais disusun bersama DPRD DIY, berawal dari usulan pihak eksekutif atau Pemprov DIY. Rencananya pembahasan perda dilakukan setelah pengukuhan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 9 Oktober 2012. Perda ini tidak hanya mengatur pertanahan Kraton dan Pakualaman saja, tapi juga tanah pemerintah daerah yang ada di DIY. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya