SOLOPOS.COM - Ilustrasi reklame (JIBI/Bisnis/Dok.)

Pendapatan Wonogiri, Pemkab bakal kehilangan Rp200 juta dari sektor pajak reklame.

Solopos.com, WONOGIRI–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri kehilangan potensi pendapatan dari sektor pajak reklame rokok senilai Rp200-an juta selama tiga tahun terakhir. Hal itu menyusul adanya larangan pemasangan reklame rokok di lokasi tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabid Pajak Daerah Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Wonogiri, Sutikno, saat ditemui Solopos.com, Selasa (6/4/2016), menyampaikan terbitnya PP tersebut berdampak signifikan terhadap capaian pendapatan dari pajak reklame. Sejak adanya aturan itu pelaku usaha rokok tak berani lagi beriklan menggunakan sarana media luar ruang baliho atau bando di tepi jalan protokol.

Alhasil baliho dan bando di lokasi itu yang jumlahnya mencapai puluhan unit banyak yang kosong. Pajak reklame di baliho kurang lebih Rp4 juta/tahun, sedangkan pajak reklame di bando 21,4 juta/tahun.

“Ada empat bando, dua di antaranya kosong dan dua lainnya diisi iklan selain rokok. Padahal biasanya media bando sangat diminati, terlebih letaknya di pusat kota,” kata Sutikno.

Pelaku usaha hanya berani beriklan di baliho atau media lain yang lebih kecil di tepi jalan selain jalan protokol. Pada sisi lain sarana iklan luar ruang di lokasi itu hanya belasan. Menurut dia potensi pendapatan dari pajak reklame rokok yang hilang sekitar Rp200-an juta. Potensi itu hilang sejak tiga tahun terakhir.

“Dulu iklan Djarum mencapai Rp160 juta setahun, belum lagi iklan merek rokok lainnya. Setelah ada larangan potensi pajak reklame rokok itu otomatis hilang. Meski begitu tapi target pendapatan pajak daerah naik tiap tahun. Ini membuat kami harus bekerja keras menghimpun pendapatan dengan cara lain,” imbuh Sutikno.

Dia melanjutkan capaian pendapatan dari pajak daerah pada tahun lalu senilai Rp965 juta atau tercapai 113 persen dari target senilai Rp850 juta. Apabila potensi pajak reklame rokok tidak hilang pendapatan pajak daerah diperkirakan bisa mencapai lebih dari Rp1 miliar. Pada tahun ini target diprediksi naik menjadi Rp900-an juta.

“Kami membuat program intensifikasi dan ekstensifikasi untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak reklame. Pendekatan-pendekatan terhadap pemasang iklan kami lakukan untuk tetap mau memasang iklan. Selain itu kami mencermati toko-toko atau warung mana saja yang sekiranya bisa menjadi lokasi pemasangan reklame baru,” imbuh Sutikno.

Kasi Dana Perimbangan dan Pendapatan Lain Bidang Pajak Daerah, Triyatmoko, mengklaim pemasangan reklame rokok di Wonogiri sudah sesuai dengan PP maupun Perbup No. 20/2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame. Reklame rokok di baliho yang dipasang di dekat Terminal Krisak, Selogiri dan di pertigaan Klampisan dekat Pabrik Air Mancur tidak bertentangan karena jalan di lokasi bukan jalan protokol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya