Selain pajak reklame, pendapatan pajak penerangan jalan umum (PJU) juga tidak sesuai target.
Harianjogja.com, JOGJA-Pendapatan pajak iklan luar ruang atau reklame yang diterima Pemerintah Kota Jogja tahun lalu sebesar Rp3,6 miliar. Pendapatan ini meleset dari target sebesar Rp5,6 miliar.
Promosi Selamat Datang Kesatria Bengawan Solo, Kembalikan Kedigdayaan Bhineka Solo
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kota Jogja Kadri Renggono mengatakan alasan tidak tercapainya pendapatan pajak reklame sesuai target karene beberapa sebab. Salah satunya adanya regulasi yang membatasi pemasangan reklame di sejumlah wilayah.
Perda No 2/2015 tentang Penyelenggaraan Reklame mengatur zonasi pemasangan reklame. Salah satunya reklame dilarang di zona khusus seperti di area sumbu filosofis mulai dari Tugu hingga Panggung Krapyak dengan jarak 50 meter. “Adanya Perda ini izin pemasangan reklame jadi lebih ketat,” kata Kadri, Sabtu (4/2/2017).
Selain pajak reklame, pendapatan pajak penerangan jalan umum (PJU) juga tidak sesuai target. Dari target Rp45 miliar hanya tercapai Rp44,2 miliar di tahun lalu. Kebijakan perubahan tarif dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) diakui Kadri menjadi faktor capaian pendapatan pajak tidak maksimal.
Namun demikian, pajak dari delapan sektor lainnya, kata Kadri, sudah sesuai target bahkan melebihi target, seperti pendapatan pajak hotel, restoran, dan tempat hiburan. “Hanya pajak reklame dan pajak penerangan jalan yang tidak sesuai target,” ujar Kadri.