SOLOPOS.COM - Ilustrasi Karcis Retribusi (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo berencana menaikkan tarif retribusi daerah sebagai penyesuaian tarif pada 2015 mendatang.

Revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah hingga kini masih terus digodok di Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala Bagian Hukum dan HAM, Kinkin Sultanul Hakim, ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Senin (8/9/2014), mengatakan pihaknya bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait telah melakukan pertemuan dan pembahasan perubahan perda yang berisi salah satunya mengenai tarif retribusi Kota Solo.

Dia menerangkan ada tiga objek retribusi daerah, yakni retribusi pelayanan umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

“Perda ini dinilai perlu untuk direvisi untuk penyesuaian tarif. Sekarang sedang kami godok untuk direvisi karena sudah tiga tahun belum ada penyesuaian,” terangnya.

Saat ini, Kinkin menuturkan masing-masing SKPD masih menghitung besaran kenaikan retribusi.

Menurut Kinkin, dengan kondisi ini akan diketahui berapa besar potensi tambahan pendapatan dan berapa potensi pendapatan yang selama ini hilang.

“Jadi dulu ada pos retribusi yang belum masuk nanti akan masuk. Seperti penggunaan lapangan Sriwedari dulu bentuknya sewa, nanti diganti retribusi. Ini lebih riil dan tidak repot,” sebutnya.

Kinkin mengatakan revisi Perda retribusi daerah selain penyesuaian juga dilakukan seiring adanya tambahan peraturan pemerintah (PP) tentang retribusi izin menggunakan tenaga asing (IMTA) yang bakal masuk dalam pendapatan daerah.

Selama ini, Kinkin menyebutkan Pemkot kehilangan setoran masukan retribusi IMTA yang nilainya mencapai Rp100 juta per tahun. Setoran IMTA dikelola langsung ke Pemerintah Pusat, namun nanti IMTA masuk di tarikan retribusi daerah.

Selain menerima tambahan pemasukan retribusi daerah, Kinkin menuturkan revisi Perda juga akan menghilangkan beberapa pos retribusi.

Seperti retribusi administrasi kependudukan (adminduk) di antaranya retribusi pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran yang kini digratiskan. Sehingga tidak ada lagi tarikan retribusi daerah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Solo, Suwarta sebelumnya mengatakan pembebasan biaya adminduk merupakan amanat UU No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan penggratisan itu, pihaknya berharap warga tak lagi malas dalam mengurus dokumen kependudukan.

Ia mengatakan penggratisan itu otomatis menghapus potensi PAD dari pengurusan adminduk sekitar Rp400 juta setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya