SOLOPOS.COM - Ilustrasi menghitung uang tunai rupiah (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Status UMK Gunungkidul hanya berselisih Rp50, dari yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY.

Harianjogja.com, WONOSARI – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gunungkidul sebesar Rp1.337.650 merupakan yang terendah di Indonesia. Hal ini terlihat dari pengumuman resmi tentang penetapan Upah Minimum Provinsi yang dilakukan oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam pengumuman tersebut, nilai UMP DIY sebesar Rp1.337.645 merupakan yang terendah dari 34 provinsi di Indonesia. Itu artinya, dengan posisi tersebut maka berpengaruh terhadap status UMK Gunungkidul hanya berselisih Rp50, dari yang ditetapkan oleh Pemerintah DIY.

Ekspedisi Mudik 2024

Kepala Seksi Hubungan Industrial dan Ketanagakerjaan, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul, Tri Mustofa mengaku belum tahu perbandingan upah antar daerah maupun provinsi. Oleh karenanya, ia belum bisa memastikan apakah memang benar bahwa upah di Gunungkidul merupakan yang terendah di Indonesia. “Nanti kami cek dulu. Tapi untuk di wilayah DIY, posisi kita memang yang terendah,” katanya kepada Harian Jogja, Selasa (29/11/2016).

Kendati demikian, kata Tri, jika informasi tersebut memang benar adanya, maka hal tersebut bukan menjadi masalah. Pasalnya perhitungan tersebut sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan. “Hasilnya memang seperti itu dan nominal tersebut juga sudah disepakati bersama dalam rapat dewan pengupahan. Jadi tidak ada persoalan lagi mengenai posisi jika dibandingkan dengan daerah lain,” ungkapnya.

Dia pun berujar bahwa penetapan tersebut merupakan yang terbaik. Sebab jika perhitungan mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan selama ini, maka nominal upah yang ditetapkan akan lebih rendah. Hal itu terjadi karena dalam sepuluh kali survei setelah diakumulasikan nilai upahnya hanya di kisaran Rp1.250.000. “Paling penting adalah bagaimana melakukan pengawasan agar upah yang ditetapkan bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai nilai UMK yang hanya berselisih tipis dengan penetapan UMP DIY, Tri mengakui jika hal tersebut sudah sesuai aturan dalam PP No.78/2015, di mana nilai UMK harus di atasi penetapan UMP. “Aturan ini harus dipatuhi sehingga diputuskan ada selisih Rp50 antara UMK dengan UMP,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya