SOLOPOS.COM - Pendaftaran siswa baru (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Pendaftaran siswa baru bukan hanya menjadi perhatian orang tua siswa tapi juga guru

Harianjogja.com, KULONPROGO- Dinas Pendidikan (Disdik) Kulonprogo mewajibkan semua kepala sekolah di tingkat SD dan SMP untuk mendampingi siswanya melakukan pendaftaran ke jenjang pendidikan berikutnya.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Hal ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kulonprogo untuk menjamin keberlangsungan pendidikan bagi masyarakatnya.

Kepala Disdik Kulonprogo, Sumarsana menjelaskan bahwa semua kepala sekolah di wilayah Kulonprogo wajib membantu siswanya untuk mendaftar ke sekolah yang menjadi jenjang pendidikan berikutnya, khususnya bagi yang akan melanjutkan ke tingkat SMP dan SMA.

Hal ini dilakukan untuk memastikan si anak melanjutkan pendidikannya. Selain itu, ini juga sebagai cara untuk memantau apabila ada anak yang putus sekolah. “Kepala sekolah nanti wajib mengantarkan siswanya mendaftar sekolah,” ujar Sumarsana, Senin (21/3/2016).

Terlebih lagi, mulai tahun sistem penerimaan siswa baru akan dilakukan secara online sehingga dikhawatirkan akan menyulitkan para orang tua, khususnya yang berada di daerah pinggiran.

Pasalnya, sejumlah orang tua tersebut dikhawatirkan belum menguasai teknologi sehingga akan menghambat pendaftaraan. Di sisi lain, Sumarsana memaparkan bahwa sistem online ditujukan memudahkan para orang tua siswa memantau proses pendaftaraan sekolah.

Kebijakan ini juga diterapkan untuk meningkatkan angka rata-rata lama sekolah warga Kulonprogo. Sumarsana menguraikan bahwa angka rata-rata lama sekolah warga Kulonprogo baru mencapai 8,39 tahun yang berarti masih banyak yang belum memenuhi wajib belajar 9 tahun.

“Secara tidak langsung kan berarti masih banyak yang tidak lulus SMP,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap dalam panjang kebijakan mendampingi pendaftaraan siswa ini akan berbuah hasil positif untuk angka tersebut.

Semua SMP, SMA dan SMK yang berada di bawah naungan Disdik Kulonprogo akan diwajibkan untuk melaksanakan kebijakan ini. Namun, Sumarsono menyebutkan bahwa ia berharap bahwa Kementeriaan Agama (Kemenag) juga akan melaksanakan kebijakan serupa. Sebagaimana diketahui, Kemenag menaungi sejumlah institusi pendidikan seperti Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aaliyah (MA) yang berbasis pendidikan agama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya