SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SRAGEN — Pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di 12 kecamatan di Sragen kembali diperpanjang lantaran kebutuhan dua pelamar per TPS belum terpenuhi. Perpanjangan pendaftaran dibuka Selasa-Senin (20-26/10/2020).

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen sudah melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS pertama pada Jumat-Senin (16-19/10/2020).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Perpanjangan itu dilakukan karena baru ada empat kecamatan memenuhi dua pendaftar per TPS, yakni Tanon, Gemolong, Kalijambe, dan Sukodono.

Bupati Madiun Berang Ada Banyak Sampah Popok di Sungai Mengering

Setelah diperpanjang jumlah kecamatan yang memenuhi dua kali pendaftar bertambah empat kecamatan, yakni Kecamatan Sumberlawang, Tangen, Gesi, dan Mondokan.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Data Informasi Bawaslu Sragen, Edy Suprapto, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (20/10/2020), mengatakan perpanjangan pendaftaran PTPS kali kedua dilakukan mulai Selasa sampai Senin mendatang untuk 12 kecamatan.

Yaitu Kecamatan Sragen Kota, Sidoharjo, Masaran, Karangmalang, Kedawung, Sambirejo, Gondang, Sambungmacan, Ngrampal, Plupuh, Jenar, dan Miri. Edy menyebut total pendaftar yang masuk sebanyak 3.378 orang di 2.271 TPS.

“Alhamdulillah setidaknya ada delapan kecamatan yang sudah mencapai 100% memenuhi kuota. Perpanjangan sampai 26 Oktober 2020 mendatang,” ujarnya.

Polisi Kantongi Identitas Jenazah Wanita Terbakar Dalam Mobil di Sukoharjo

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sragen Kota, Agus Haryono, menyampaikan saat perpanjangan pertama mendapat sembilan pendaftar dari 160 orang menjadi 169 orang.

Agus masih terus berusaha mengikuti ketentuan regulasi. “Soal hasilnya nanti ada berapa pendaftar, kami tinggal melaporkan ke pimpinan,” katanya.

Ketua Panwascam Sidoharjo, Sragen, Ngaliman, menambahkan perpanjangan pendaftaran PTPS kali kedua sudah diumumkan di desa-desa. Dia menyebut jumlah TPS di Sidoharjo ada 130 TPS sehingga membutuhkan 260 pendaftar.

Memilih Mundur Mengetahui Ada Rapid Test

Ngaliman menyebut hingga Senin lalu baru ada 151 pendaftar sehingga pendaftaran diperpanjang.

“Kalau melihat situasi dan kondisi Covid-19, orang harus ikut rapid test. Syarat rapid test itulah yang kemungkinan dua kali pendaftar per TPS itu tidak terpenuhi sampai akhir penutupan pendaftaran. Untuk mencari personel yang mau mendaftar PTPS itu cukup susah. Yang sudah mendaftar saja memilih mundur setelah mengetahui ada rapid test. Mereka bukan takut tes itu tetapi takut kalau reaktif kemudian dikarantina sehingga tidak bisa bekerja,” jelasnya.

Dia mengatakan justru rapid test itu menjadi sarana untuk mengetahui kondisi diri tetapi kebanyakan warga tidak mau.

Cek Fakta: Makan Kumbang Bisa Bikin Kebal Covid-19?

Ngaliman menjelaskan kenapa harus dua pendaftar per TPS karena untuk jaga-jaga bila terjadi pergantian antarwaktu (PAW) ketika ada PTPS yang berhalangan.

Lebih lanjut, dia mengatakan misalnya ada yang harus karantina mandiri saat hari H maka ada penggantinya, yakni cadangannya.

"Sebenarnya kebutuhan per TPS itu satu orang sudah terpenuhi. Tetapi untuk jaga-jaga cadangan itu belum cukup sehingga dibutuhkan perpanjangan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya