SOLOPOS.COM - ilustrasi

 

 

SEMANU–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul memperpanjang masa pendaftaran petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lima kecamatan menyusul minimnya minat masyarakat. Akibatnya, KPU memperpanjang waktu pendaftaran.

Anggota KPU Gunungkidul Mohamad Iksan Zaenuri mengatakan sejatinya pendaftaran PPK untuk 18 kecamatan ditutup Sabtu (24/2/2013) lalu. Namun, terdapat lima kecamatan yang jumlah pendaftarnya kurang dari 10 orang.

“Sesuai ketentuan, tiap kecamatan harus ada 10 pendaftar, agar bisa diambil lima orang setelah melalui tahapan tes. Sedangkan di lima kecamatan tersebut, kami terpaksa memperpanjang waktu pendaftaran karena jumlah pendaftarnya belum memenuhi ketentuan,” kata Iksan, kepada Harianjogja.com, Selasa (26/2/2013).

Adapun kelima kecamatan tersebut adalah Rongkop, Tepus, Ngawen, Panggang dan Tanjungsari. Sementara berdasarkan data di Sekretariat KPU Gunungkidul sampai tahap pendaftaran ditutup terdapat dua kecamatan yang peminatnya tinggi yakni Wonosari dan Playen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya