SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pilkada Sragen (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sragen kembali membuka pendaftaran calon bupati-calon wakil bupati (cabup-cawabup) mulai Jumat (11/9/2020) hingga Minggu (11-13/9/2020).

Pendaftaran tersebut merupakan perpanjangan waktu yang diberikan KPU Sragen mengingat masih ada partai politik (parpol) yang memungkinkan untuk mengusulkan pasangan calon cabup-cawabup.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun demikian, KPU Sragen sudah siap dengan segala kemungkinan, termasuk kemungkinan calon tunggal.

Kantor DPMPTSP Sukoharjo Ditutup demi Cegah Klaster Perkantoran

Ekspedisi Mudik 2024

Untuk diketahui, setidaknya ada tiga parpol yang bisa membangun berkoalisi bersama untuk mengusulkan atau mengusung cabup-cawabup karena memenuhi persyaratan pencalonan.

Syarat itu yakni minimal 20% atau sembilan kursi dari jumlah kursi di DPRD Sragen atau 25% dari akumulasi suara sah hasil Pemilu Legislatif 2019, 144.475 suara.

Ketiga parpol itu terdiri atas Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan enam kursi, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan lima kursi, dan Partai Demokrat dengan lima kursi.

Pilkada Solo: Paslon Hanya Boleh Gelar Kampanye Terbuka 1 Kali

Komisioner Divisi Teknis KPU Sragen Muhsin saat ditemui Solopos.com, Kamis (10/9/2020), menyampaikan KPU tetap menunggu cabup-cawabup yang mendaftar hingga Minggu (13/9/2020) pukul 24.00 WIB.

Dia mengatakan kalau sampai batas akhir perpanjangan pendaftaran ternyata tidak ada cabup-cawabup yang mendaftar maka KPU akan menetapkan calon tunggal.

Yakni pasangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Suroto (Yuni-Suroto).

"Dari tahapannya penetapan calon itu akan dilakukan pada 23 September 2020 dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pada 24 September 2020," ujar dia.

"Sebelum penetapan, KPU akan melaksanakan tes kesehatan bagi cabup-cawabup. Nah, sejak memasuki masa kampanye, petahana harus melakukan cuti," tambah Muhsin.

Tidak Berpengaruh pada Kebijakan Anggaran

Muhsin menjelaskan ketika pilkada hanya diikuti calon tunggal tidak akan menganggu tahapan dan tidak berpengaruh pada kebijakan anggaran.

Dia mengatakan pengadaan logistik pun tetap sama.

Menurut Muhsin, di surat suaranya menampilkan cabup-cawabup tunggal dan kotak kosong. Pencoblos kotak kosong pun, terang dia, dianggap sebagai suara sah.

“Jadi untuk menang, calon tunggal itu harus mengantongi 50% lebih dari total suara sah atau 50% plus 1 suara,” ujarnya.

10 Berita Terpopuler : 3 Kuliner Langganan Titiek Soeharto di Solo

Sementara petahana Kusdinar Untung Yuni Sukowati berencana mengambil cuti dari tugas-tugas Bupati Sragen mulai 25 September 2020 sampai 5 Desember 2020.

Selama cuti, tugas Bupati, kata dia, akan dilaksanakan pejabat pelaksana tugas (plt) yang ditunjuk dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya