SOLOPOS.COM - Pengurus dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), saat penyerahan berkas pendaftaran dan syarat kelengkapan sebagai partai politik di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Manahan, Solo, Selasa (4/9). Hingga Selasa (4/9/2012) baru lima partai yang telah mendaftar ke KPU Solo. (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

Pengurus dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), saat penyerahan berkas pendaftaran dan syarat kelengkapan sebagai partai politik di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Manahan, Solo, Selasa (4/9). Hingga Selasa (4/9/2012) baru lima partai yang telah mendaftar ke KPU Solo. (Dwi Prasetya/JIBI/SOLOPOS)

SOLO–Meski jadwal penyerahan dokumen persyaratan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014 dibatasi sampai Jumat (7/9/2012), namun hingga Selasa (4/9/2012), partai yang datang ke komisi pemilihan umum (KPU) Solo masih minim. Terhitung, baru lima partai yang menyerahkan dokumen persyaratan pendaftaran.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kelima partai tersebut yakni Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gerindra, Partai Damai Sejahtera (PDS), dan Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua KPU Solo, Didik Wahyudiono, menjelaskan selama proses penerimaan dokumen persyaratan pendaftaran pihaknya hanya bersikap menunggu.

Meski demikian, lanjutnya, KPU mendorong partai-partai agar secepatnya menyerahkan berkas persyaratan. Salah satu langkah yang dilakukan KPU yakni dengan mengadakan sosialisasi peraturan KPU Nomor 7/2012 dan Nomor 8/2012 yang digelar beberapa waktu lalu.

“Jangan sampai mereka ketinggalan kereta sampai batas waktu yang telah ditentukan,” katanya, Selasa (4/9/2012).

Batas penyerahan berkas hingga Jumat (7/9/2012) berlaku bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPR RI. Sementara itu, sembilan partai parlemen diberi perpanjangan waktu hingga 29 September mendatang.

“Perlakuannya sama baik partai parlemen maupun nonparlemen. Mereka juga harus menyerahkan KTA [kartu tanda anggota] untuk verifikasi,” tambahnya.

Kesembilan partai parlemen tersebut yakni Partai Demokrat, Ppratai Golkar, PDIP, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Permbangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Geridra, dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sementara itu, disinggung salinan keputusan KPU pusat terkait judical review mahkamah konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 8/2012, Didik menyatakan sampai kemarin belum menerima.  MK mengabulkan judical review tersebut yakni seluruh partai peserta pemilu harus lolos verifikasi KPU. Artinya, semua partai peserta pemilu harus mendaftar.
“Mestinya, pusat hari ini merevisi peraturan itu,” terangnya.

Di sisi lain, Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Rekrutmen Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Solo, YF Sukasno, mengatakan pihaknya tetap konsisten dengan peraturan yang diberlakukan.

“Calon legislatif yang mendaftar hampir 40% merupakan perempuan,” terangnya sesuai menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran di KPU Solo, Selasa.

Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/SOLOPOS

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya