SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

JOGJA—Pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2014 diperpanjang sampai 29 September. Hingga kemarin tercatat baru sembilan parpol yang mendaftar di KPU Kota Jogja.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ketua KPU Kota Jogja, Nasrullah mengatakan, perpanjangan tersebut berlaku menyeluruh di seluruh Indonesia. Menurut dia, hal itu cukup mendasar karena ada perubahan di mana Peraturan KPU Nomor 7/2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal diperbarui menjadi Peraturan KPU Nomor 11/2012. Peraturan KPU Nomor 8/2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol juga diperbarui menjadi Peraturan KPU Nomor 12/2012.

“Pendaftaran diperpanjang hingga 29 September yang semula tanggal 7 september. Sedangkan, verifikasi faktual yang semula 4 Oktober 2012, diperpanjang pada 26 Oktober 2012,” terangnya, Jumat (7/9).

Adapun sembilan parpol yang sudah mendaftar adalah Partai Nasional Demokrat,Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Kebangkitan Nasional Ulama, Partai Demokrat, Partai Damai Sejahtera, Partai Keadilan Sosial, Partai Kongres dan Partai Kedaulatan Nasional. Semuanya adalah peserta pemilu 2009, kecuali Nasdem.

Meski sudah mengumpulkan berkas,belum seluruh partai memenuhi persyaratan, seperti ketidaklengkapan dan ketidaktepatan berkas. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya