Jumat, 7 September 2012 - 19:16 WIB

PENDAFTARAN PARPOL: 26 Parpol Telah Mendaftar ke KPU Jateng

Redaksi Solopos.com  /  R. Bambang Aris Sasangka  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas melakukan pendataan berkas persyarakatan kelengkapan partai politik di Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (7/9/2012). KPU memberikan batas waktu kepada partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta pemilu 2014 untuk melengkapi berkas persyarakatan hingga 29 September 2012. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Sejumlah petugas melakukan pendataan berkas persyarakatan kelengkapan partai politik di Komisi Pemilihan Umum Jakarta, Jumat (7/9/2012). KPU memberikan batas waktu kepada partai politik yang telah mendaftar sebagai peserta pemilu 2014 untuk melengkapi berkas persyarakatan hingga 29 September 2012. (JIBI/SOLOPOS/Antara)

SEMARANG-Sebanyak 26 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014, telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jateng. Anggota KPUD Jateng, Nuswantoro Dwiwarno, mengatakan pendaftaran parpol peserta pemilihan umum (pemilu) berakhir sampai 29 September 2012.
Advertisement

“Kami hanya sifatnya koordinasi, menerima laporan pendaftaran parpol di Jateng, tak melakukan verikasi faktual,” katanya kepada Solopos.com di Kantor KPUD Jateng, Jl Veteran, Kota Semarang, Jumat (7/9/2012). Berdasarkan data di KPUD Jateng , sampai pukul 16.00 WIB, Jumat tercatat sebanyak 26 parpol telah melaporkan pendaftaran.

Parpol itu antara lain, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat (PD), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (Nasdem).
Selain itu juga Partai Persatuan Nasional, Partai Gerindra, Partai Hanura, PPP, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Karya Peduli Bangsa, Partai Damai Sejahtera.

Lebih lanjut, Nuswantoro menyatakan proses verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2014 dilakukan KPU kabupaten/kota dan KPU pusat. Verifikasi faktual yang dilakukan KPUD kabupaten/kota antara lain, susunan pengurus, fotokopian kartu tanda anggota (KTA) perpol bersangkutan minimal 1.000 atau 1/1.000 dari jumlah penduduk daerah setempat. “KPU Jateng hanya menerima laporan SK DPP parpol bersangkutan, kantor sekretariat partai di provinsi, dan rekening khusus dana kampanye,” ujarnya.

Advertisement

Mengenai jumlah Parpol yang akan ikut pemilu di Jateng, dia belum bisa memastikan karena proses pendaftaran belum rampung. “Kalau mengacu peserta pemilu lalu sebanyak 38 Parpol, serta masih ada tambahan parpol baru lagi. Tunggu saja sampai hasil akhir verifikasi dari KPU pusat,” kata dia.

Terpisah Sekretaris DPD PDIP Jateng, Agustina Wilujeng, menyatakan telah melengkapi semua persyaratan pendafataran Parpol. “Setelah adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan semua parpol mendaftar ulang, kami langsung bergerak cepat mempersiapkan kelengkapan pendaftaran,” ungkap dia.

Sedang Ketua DPD Partai Demokrat Jateng, Sukawi Sutarip, merasa optimis dapat memenuhi ketentuan pendaftaran di seluruh kabupaten kota. “Sudah tak ada masalah, termasuk 1.000 fotokopi KTA di kabupaten/kota,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif