SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan. (Freepik.com)

Solopos.com, SOLO -- Kementerian Agama (Kemenag) merilis kebijakan baru di tengah wabah virus corona, yakni pendaftaran nikah yang semula melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat kini secara online atau daring.

Hal ini dikarenakan petugas KUA tak bisa melayani pendaftaran nikah secara langsung lantaran bekerja dari rumah atau work from home (WFH) di tengah wabah corona.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemkab Karanganyar Terima Bantuan 30 Unit Tanki Cuci Tangan

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan calon pengantin bisa melakukan pendaftaran nikah melalui situs resmi simkah.kemenag.go.id.

Ekspedisi Mudik 2024

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar. Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah. kemenag.go.id," kata Kamaruddin sebagaimana diinformasikan situs resmi Kemenag, Selasa (31/3/2020).

Volume Sampah Tembus 130 Ton/Hari, TPA Sukoharjo Perlu Diperluas

Berikut ini langkah-langkah yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pernikahan secara online:

1. Akses situs simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
- Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan
- Tanggal dan jam
- Isi data calon suami dan calon istri
- Cek list dokumen
- Masukkan nomor ponsel
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran

Pada kesempatan yang sama, Kamarudddin Amin juga meminta calon pengantin agar menunda resepsi pernikahan mengingat kondisi Tanah Air sedang wabah virus corona.

Sosiolog UNS Solo: Pekewuh Bikin Orang Indonesia Sulit Jaga Jarak Sosial

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tukasnya.

Dibatasi 10 Orang

Selain peraturan baru mengenai pendaftaran nikah secara online imbas corona, Dirjen Bimas Islam juga membatasi pelaksanaan akad nikah. Ada tiga poin penting yang harus diperhatikan calon pengantin, berikut di antaranya.

Pertama, membatasi jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.

Spanyol dan Belanda Keluhkan APD Masker dari China

Kedua, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Selain itu, juga harus menggunakan masker.

Ketiga, petugas, wali nikah, dan calon penganti laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

Waspada, Ini Penjelasan Masa Inkubasi Orang Terpapar Corona

Proses akad nikah bisa dilakukan di luar atau di KUA. Jika dilakukan di luar KUA, Kamaruddin Amin mengimbau agar lokasinya terbuka dan memiliki ventilasi yang sehat.

"Lakukan di tempat terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat," ucap Kamaruddin.

Efek Darurat Sipil, Penguasa Berhak Batasi Orang di Luar Rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya