SOLOPOS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 (Ilustrasi/Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Melalui akun Instagram resminya @prakerja.go.id, Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja meminta calon peserta untuk tidak mengunduh aplikasi non-resmi untuk mendaftar Prakerja.

Hal itu menyusul banyaknya Manajemen Pelaksana (PMO) Program Kartu Prakerja kembali mengimbau kepada para calon peserta gelombang 48 untuk waspada terhadap informasi palsu yang mulai beredar terkait program Kartu Prakerja.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Aplikasi tersebut antara lain Prakerja Link (Akate Dreams LCC), Cara Daftar Kartu Prakerja (Music Awsome), Cara Daftar Prakerja 2023 (linkstar.pro), Cara Daftar Prakerja Online (NQMedia), dan Kartu Prakerja Gelombang 47 (KateeHome Studio).

“Jangan download aplikasi-aplikasi ini! Akses dan pendaftaran Kartu Prakerja hanya dapat dilakukan melalui website resmi www.prakerja.go.id,” tulis PMO Kartu Prakerja, dikutip dari Bisnis.com, Minggu (5/2/2023).

Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja terkena PHK, dan/atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Sementara, pemerintah telah membuka pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 48 atau yang pertama pada 2023. Pada tahun ini, program tersebut menjalankan skema normal atau tak lagi bersifat semi bansos seperti yang sudah dilaksanakan selama 2020 hingga 2022.

Lantaran tak lagi bersifat semi bansos, maka semua penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), BPUM, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan lainnya sudah bisa mengikuti program Kartu Prakerja.

Program ini akan berfokus pada pengembangan keterampilan angkatan kerja.

Maka dari itu, biaya pelatihan dinaikkan, sementara insentif diturunkan. Jika di total, jumlah nilai manfaat yang diterima peserta sebesar Rp4,2 juta dengan perincian saldo pelatihan Rp3,5 juta, insentif Rp600.000, dan insentif survei sebesar Rp100.000.

Berikut syarat lengkap untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48: Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD. Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Hati-hati! Banyak Aplikasi Palsu Kartu Prakerja Beredar, Ini Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya