Solopos.com, JAKARTA — Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil bakal dibuka pada akhir Mei 2021 ini. Ada beberapa persyaratan yang perlu dipersiapkan dan informasi yang harus diketahui sebelum mendaftar CPNS dan PPPK di link yang disediakan pada 31 Mei 2021 mendatang.
Seperti sebelumnya, pada tahun ini pemerintah membuka pendaftaran secara online atau dalam jaringan pada link CPNS dan PPPK 2021.
Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar
Baca Juga: BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem di Pekan Lebaran!
Sebagai informasi, pemerintah akan melakukan rekrutmen CPNS 2021 sesuai jadwal berikut:
1. Pengumuman Seleksi CPNS 2021 dimulai tanggal 31 Mei–13 Juni 2021.
2. Pendaftaran Online Peserta tes CPNS dimulai 31 Mei–21 Juni 2021.
3. Seleksi administrasi dan pengumuman hasil akan dilakukan pada 1–30 Juni 2021.
4. Pelaksanaan tes CAT CPNS pada bulan Juli–September 2021.
5. SKB CPNS dilaksanakan September–Oktober 2021.
Terkait pendaftaran, pemerintah telah menyiapkan sejumlah situs bagian link yang dapat digunakan untuk mendaftarkan diri sebagai CPNS dan PPPK 2021 sesuai dengan formasi yang diinginkan.
Situs Pendaftaran
Para calon CPNS dapat menggunakan situs ini untuk melakukan pendaftaran:
1. SSCM DIKDIN, pada https://dikdin.bkn.go.id/ untuk seleksi sekolah kedinasan.
2. SSCN, pada https://sscn.bkn.go.id/ untuk seleksi CPNS.
3. SSP3K, pada https://ssp3k.bkn.go.id/ untuk seleksi PPPK.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Konon Kerap Lari dari Tanggung Jawab
Sementara itu, mengingat proses untuk menjadi ASN cukup panjang, untuk cara mendaftarkan diri ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan, yaitu:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkip Nilai
5. Pas Foto
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
7. Dokumen-Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.