Jakarta–Usulan perpanjangan masa pendaftaran calon pimpinan KPK tidak bisa dilakukan. Alasannya, hal itu bisa melanggar Undang-undang tentang KPK yang menyebutkan pendaftaran dilakukan dalam waktu 14 hari.
“Itu bisa melanggar undang-undang,” kata anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Rhenald Kasali, saat dihubungi Senin (14/6). Masa pendaftaran calon pimpinan KPK ditutup pukul 16.00 WIB nanti.
Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung
Pasal 30 ayat 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus. Usulan perpanjangan masa pendaftaran ini mulai disuarakan beberapa lembaga swadaya masarakat, karena dari ratusan calon yang sudah mendafatar belum ada yang dianggap berkompeten.
Mengenai adanya kemungkinan perpanjangan waktu hanya untuk melengkapi berkas pendaftaran, kata Rhenald, hal itu belum dibicarakan oleh Pansel. “Seperti mungkin kekurangan surat keterangan dokter, apakah bisa menyusul atau tidak, kami belum membicarakannya,” ujarnya.
dtc/ tiw