SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Usulan perpanjangan masa pendaftaran calon pimpinan KPK tidak bisa dilakukan. Alasannya, hal itu bisa melanggar Undang-undang tentang KPK yang menyebutkan pendaftaran dilakukan dalam waktu 14 hari.

“Itu bisa melanggar undang-undang,” kata anggota Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK, Rhenald Kasali, saat dihubungi Senin (14/6). Masa pendaftaran calon pimpinan KPK ditutup pukul 16.00 WIB nanti.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Pasal 30 ayat 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan, pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja secara terus menerus. Usulan perpanjangan masa pendaftaran ini mulai disuarakan beberapa lembaga swadaya masarakat, karena dari ratusan calon yang sudah mendafatar belum ada yang dianggap berkompeten.

Mengenai adanya kemungkinan perpanjangan waktu hanya untuk melengkapi berkas pendaftaran, kata Rhenald, hal itu belum dibicarakan oleh Pansel. “Seperti mungkin kekurangan surat keterangan dokter, apakah bisa menyusul atau tidak, kami belum membicarakannya,” ujarnya.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya