SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Jatisrono, Wonogiri, memeriksa tersangka pencurian uang, Sarto (kiri), di Mapolsek setempat, Selasa (23/1/2018). (Istimewa/Humas Polres Wonogiri)

Seorang pria Jatisrono, Wonogiri, mencuri uang hingga jutaan rupiah kemudian menghabiskannya untuk foya-foya dengan perempuan.

Solopos.com, WONOGIRI — Warga Setren, Pelem, Jatisrono, Wonogiri, Sarto alias Sedel, 39, ditangkap aparat Polsek Jatisrono, Selasa (23/1/2018), karena mencuri uang milik Sawitri, 42, warga Kerjo, Pule, Jatisrono.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sarto mencuri uang jutaan rupiah dan kartu ATM di rumah Sawitri kemudian menggunakan kartu ATM itu untuk mengambil uang yang tersimpan di bank. Uang hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang dengan seorang perempuan.

Kasubag Humas Polres Wonogir, AKP Hariyanto, kepada wartawan, Rabu (24/1/2018), menceritakan Sarto menyatroni rumah Sawitri pada 30 Desember 2017. Uang senilai Rp1,3 juta dan kartu ATM BRI milik Sawitri dicuri.

Pada 9 Januari 2018, ada warga menemukan kartu ATM BRI di suatu tempat di Desa Pule, Selogiri. Usut punya usut, ATM itu ternyata milik Sawitri. Setelah mengetahui kartu ATM-nya ditemukan, Sawitri bergegas mengecek saldo tabungannya. Saat dicek saldonya senilai Rp4,9 juta sudah raib.

“Kemarin [Selasa, 23/1/2018] korban melapor ke Polsek Jatisrono. Berangkat dari keterangan korban itu lalu polisi melacak melalui bank,” kata Hariyanto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Robertho Pardede.

Berdasar hasil pelacakan, seseorang mengambil uang Sawitri via ATM di BRI Unit Slogohimo. Setelah itu petugas memeriksa rekaman kamera CCTV dan mencocokkannya dengan waktu penarikan uang.

Berdasar rekaman itu diketahui orang yang mengambil uang adalah seorang laki-laki. Dalam waktu tak lama polisi mengetahui identitas laki-laki tersebut, yakni Sarto. Kemudian polisi meringkus Sarto di rumahnya.

Sarto kepada petugas mengakui telah mencuri uang dan kartu ATM di rumah Sawitri. Dia mengambil uang via ATM di ATM BRI Slogohimo dan Jatisrono. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli jas hujan, telepon seluler (ponsel), helm, dan bersenang-senang bersama seorang perempuan asal Sidoharjo.

“Atas perbuatan itu Sarto dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dia terancam pidana maksimal tujuh tahun penjara,” imbuh Hariyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya